SASAGUPAPUA.COM, ILAGA – Gubernur Meki Nawipa memaparkan data rinci penerimaan Dana Desa bagi delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah selama tiga tahun terakhir (2024–2026), sekaligus menjelaskan dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 terhadap penurunan alokasi dana desa di seluruh wilayah Papua Tengah.
Penjelasan ini disampaikan Saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat, (14/8/2026) Siang.
Gubernur Meki memaparkan data tersebut di hadapan ratusan kepala kampung sekaligus diterjemahkan bahasa Dani oleh Wakil Gubernur Deinas Geley dan bahasa Damal oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Puncak Yakob Magai agar mudah dipahami oleh para kepala kampung.
Berikut rincian anggaran Perkembangan Penerimaan Dana Desa 2024–2025* yang dipaparkan Gubernur sebelum pemberlakuan PMK No. 7 Tahun 2026, yakni tahun anggaran 2024 dan 2025.:
Nabire
2024 : 74.106.788.000
2025 : 73.752.753.000
Perubahan/selisih: – 354.035.000
Mimika
2024 : 129.775.059.000
2025 : 130.178.674.000
Perubahan/selisih: + 403.615.000
Puncak Jaya
2024: 278.631.703.000
2025 : 275.517.473.000
Perubahan/selisih: – 3.114.230.000
Puncak
2024: 192.241.003.000
2025: 185.746.586.000
Perubahan/selisih: – 6.494.417.000
Intan Jaya
2024: 95.547.855. 000
2025: 97.661.785.000
Perubahan/selisih: + 2.113.930.000
Paniai
2024: 185.383.436.000
2025; 178.618.284.000
Perubahan/selisih: – 6.765.152.000
Deiyai
2024: 63.465.023.000
2025: 63.756.350.000
Perubahan/selisih: + 291.327.000
Dogiyai
2024: 85.921.588.000
2025: 84.116.775.000
Perubahan/selisih: – 1.804.813.000
Total
2024: 1.268.430.000.000
2025. 089.348.680.000
Perubahan/selisih: -179.081.320.000
Gubernur pertama di Papua Tengah ini menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya pagu Dana Desa selalu bersifat dinamis sehingga bisa naik atau turun tergantung kebijakan penganggaran pemerintah pusat.
“Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara,” kata Gubernur Meki Nawipa.
Mantan Bupati Paniai ini kemudian menyoroti perubahan drastis pada tahun 2026 setelah pemberlakuan PMK No. 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Total Dana Desa yang diterima Papua Tengah tahun 2026 hanya sebesar Rp535 miliar, turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun. Ini penurunan yang sangat signifikan,” ungkap Gubernur.
Berikut rincian alokasi Dana Desa 2026 per Kabupaten:
Kabupaten Alokasi 2026 (Rp)
Puncak Jaya 148.271.152.000
Puncak 103.161.395.000
Paniai 92.956.563.000
Mimika 60.931.483.000
Intan Jaya 52.104.902.000
Dogiyai 38.691.660.000
Nabire 31.122.820.000
Deiyai 36.856.747.000
Total 535.209.100.000
Meki Nawipa menjelaskan, penurunan ini disebabkan oleh ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK No. 7 Tahun 2026.
“Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar,” katanya.
Ia juga mengakui, perubahan kebijakan ini memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat, termasuk di Kabupaten Puncak yang berujung pada insiden pembakaran kantor pemerintahan.
“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan ke atasan di Jakarta. Mari kita belajar beradaptasi, namun tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur juga mengajak seluruh kepala distrik, kepala kampung dan Forkopimda Kabupaten Puncak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan penyaluran Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memulihkan keamanan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak pascainsiden.











