SASAGUPAPUAN.COM, Papua Tengah – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi mengeluarkan surat arahan penting terkait penanganan konflik sosial yang terjadi di wilayah Kapiraya (Mee-Kamoro).
Instruksi dengan nomor 200.1.3.4/195/SET/2026 ini ditujukan kepada Bupati Mimika, Bupati Dogiyai, dan Bupati Deiyai guna menjamin stabilitas keamanan dan percepatan penyelesaian sengketa di wilayah Kapiraya.
Berdasarkan laporan rapat koordinasi, konflik antar kelompok masyarakat ini dipicu oleh persoalan hak ulayat, kepentingan ekonomi, serta aktivitas pihak tertentu. Dampak dari pertikaian tersebut telah menyebabkan adanya korban luka, pengungsian warga, hingga kerusakan berbagai fasilitas publik.
Dalam arahannya, Gubernur menetapkan tiga poin utama:
KESATU: Pengendalian Situasi
- Menghentikan sementara seluruh aktivitas sosial kemasyarakatan yang berpotensi memicu konflik di wilayah sengketa sampai kondisi dinyatakan aman.
- Menyampaikan imbauan resmi kepada masyarakat agar menahan diri, tidak melakukan tindakan provokatif, serta menjaga keamanan dan ketertiban.
- Berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan kehadiran personel bersifat pengamanan situasi dan tidak menimbulkan eskalasi.
KEDUA: Langkah Administratif dan Koordinatif
- Pemerintah Provinsi akan menerbitkan pemberitahuan resmi mengenai pembatasan sementara aktivitas penerbangan ke lokasi konflik.
- Pemerintah kabupaten diminta membentuk tim daerah untuk melakukan konsolidasi data lapangan, inventarisasi batas wilayah adat dan administrasi, serta penghimpunan aspirasi masyarakat.
- Tim daerah tersebut selanjutnya diintegrasikan dalam tim terpadu provinsi-kabupaten untuk merumuskan penyelesaian secara komprehensif.
KETIGA: Penyelesaian Substantif
- Penyelesaian konflik ditempuh melalui pendekatan dialogis dengan melibatkan tokoh adat, kepala suku, dan masyarakat setempat guna menentukan batas wilayah adat berdasarkan kesepakatan lapangan.
- Hasil pemetaan masyarakat menjadi dasar penetapan langkah administratif lanjutan secara terkoordinasi lintas daerah.
- Pemerintah daerah wajib menjaga netralitas serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.
Gubernur Meki Nawipa menutup arahan tersebut dengan menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian masalah ini adalah koordinasi lintas daerah dan pendekatan persuasif demi menjamin keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi warga.

