Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 14 Feb 2026 11:33 WIT

Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Resmi, Tetapkan 3 Poin Utama Penanganan Konflik Kapiraya


Arahan Penanganan Konflik Kapiraya dari Gubernur. Perbesar

Arahan Penanganan Konflik Kapiraya dari Gubernur.

SASAGUPAPUAN.COM, Papua Tengah – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi mengeluarkan surat arahan penting terkait penanganan konflik sosial yang terjadi di wilayah Kapiraya (Mee-Kamoro).

Instruksi dengan nomor 200.1.3.4/195/SET/2026 ini ditujukan kepada Bupati Mimika, Bupati Dogiyai, dan Bupati Deiyai guna menjamin stabilitas keamanan dan percepatan penyelesaian sengketa di wilayah Kapiraya.

- Advertising -
- Advertising -

Berdasarkan laporan rapat koordinasi, konflik antar kelompok masyarakat ini dipicu oleh persoalan hak ulayat, kepentingan ekonomi, serta aktivitas pihak tertentu. Dampak dari pertikaian tersebut telah menyebabkan adanya korban luka, pengungsian warga, hingga kerusakan berbagai fasilitas publik.

Dalam arahannya, Gubernur menetapkan tiga poin utama:

KESATU: Pengendalian Situasi

  1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas sosial kemasyarakatan yang berpotensi memicu konflik di wilayah sengketa sampai kondisi dinyatakan aman.
  2. Menyampaikan imbauan resmi kepada masyarakat agar menahan diri, tidak melakukan tindakan provokatif, serta menjaga keamanan dan ketertiban.
  3. Berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan kehadiran personel bersifat pengamanan situasi dan tidak menimbulkan eskalasi.

KEDUA: Langkah Administratif dan Koordinatif

  1. Pemerintah Provinsi akan menerbitkan pemberitahuan resmi mengenai pembatasan sementara aktivitas penerbangan ke lokasi konflik.
  2. Pemerintah kabupaten diminta membentuk tim daerah untuk melakukan konsolidasi data lapangan, inventarisasi batas wilayah adat dan administrasi, serta penghimpunan aspirasi masyarakat.
  3. Tim daerah tersebut selanjutnya diintegrasikan dalam tim terpadu provinsi-kabupaten untuk merumuskan penyelesaian secara komprehensif.

KETIGA: Penyelesaian Substantif

  1. Penyelesaian konflik ditempuh melalui pendekatan dialogis dengan melibatkan tokoh adat, kepala suku, dan masyarakat setempat guna menentukan batas wilayah adat berdasarkan kesepakatan lapangan.
  2. Hasil pemetaan masyarakat menjadi dasar penetapan langkah administratif lanjutan secara terkoordinasi lintas daerah.
  3. Pemerintah daerah wajib menjaga netralitas serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.

Gubernur Meki Nawipa menutup arahan tersebut dengan menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian masalah ini adalah koordinasi lintas daerah dan pendekatan persuasif demi menjamin keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi warga.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disperindag Mimika Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji Cukup

2 April 2026 - 21:37 WIT

Lokakarya Pembentukan DAD, Langkah Strategis Pemprov Papua Tengah Perkuat Fiskal

1 April 2026 - 15:36 WIT

Meki Nawipa Tekankan Akselerasi Kinerja di Triwulan II

1 April 2026 - 09:31 WIT

Dandim Nabire Harapkan SPPG Tak Hanya Bergantung pada Supplier Tertentu

23 Maret 2026 - 17:21 WIT

John Gobai Pertanyakan Mengapa Aset PPI Pomako Belum ke Provinsi: Ada Kepentingan Apa dan Siapa ?

23 Maret 2026 - 17:10 WIT

Evaluasi MBG Nabire: Marsel Asyerem Pastikan Sistem Baru dan Tambahan Dapur Mulai April

20 Maret 2026 - 21:40 WIT

Trending di Pemerintahan