SASAGUPAPUA.COM, DOGIYAI –Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melaksanakan Pendataan Wajib Pajak baru untuk Sektor Pajak Jualan Kios dan Pajak Tempat Usaha lain sebagai upaya strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai,Yulianus Magai, saat ditemui wartawan di Nabire, Kamis (16/10/2025).
Yulius menjelaskan, perlu adanya perbaikan akurasi data potensi pajak, dan perluasan basis penerimaan daerah, yangmana hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Perbaikan perlu dilakukan sehingga Pendataan langsung wajib pajak yang dilakukan oleh Tim dengan Lokasi-lokasi dalam kota Moanemani bisa berjalan dengan baik dan lancar.”jelasnya.
Ia juga mengatakan, jika pelaku usaha seperti Restoran, Rumah Makan, Cafe, serta pemilik dan penyedia jasa Reklame yang belum terdaftar sebagai wajib pajak resmi, sehingga Pendataan ini memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang ada di Dogiyai memiliki kewajiban pajak dapat tercatat dengan baik sesuai peraturan daerah yang berlaku jika Proses pendataan tidak hanya bertujuan mengidentifikasi wajib pajak baru, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha.
“Kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Dogiyai untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Reklame dan Pajak Restoran.Pajak yang terkumpul dapat dialokasikan kembali untuk mendanai berbagai program pembangunan, seperti perbaikan jalan, penyediaan fasilitas umum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,”katanya.
Ia juga menambahkan, Dengan data yang lebih akurat, badan Pajak dan Retribusi daerah dapat menetapkan wajib pajak baru dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai peraturan daerah. Serta membantu program-program yang sudah dicanangkan oleh kepala daerah kabupaten Dogiyai.
“Langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi dibawah kepemimpinan Bupati Dogiyai Yudas Tebai,S.Pd.M.Si dan Wakil Bupati Yuliten Anouw,SE untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan berkelanjutan, “ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, melalui pendataan wajib pajak baru ini, Pemkab Dogiyai menunjukkan langkah nyata dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, akurat, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan untuk menciptakan Dogiyai yang lebih Kuat, cerdas dan maju bersama.
“Melalui pendekatan edukatif dan pemanfaatan teknologi digital, PAD dapat ditingkatkan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, “pungkasnya.