Sasagupapua.com- Hari ini, Selasa (27/8/2024) merupakan hari pertama pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Hingga pukul 16.00 WIT, belum ada pasangan calon yang datang untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada.
Namun, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus juga menjelaskan hingga saat ini sudah ada tiga bakal paslon yang telah menyampaikan akan datang mendaftar dan telah telah memperoleh akun pada aplikasi Sistim Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) dari KPU Mimika.
Tiga calon tersebut adalah pasangan Alex Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) yang rencananya akan melakukan pendaftaran pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 15.00 wit, kemudian pasangan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) akan mendaftar pada hari terakhir uakni Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 17.00 wit, sementara pasangan Maximus Tipagau-Peggy Patricia Pattipi (MP3) akan melakukan pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) pukul 15.00 wit.
“Tapi penyampaian secara surat maupun lisan itu hanya bersifat penyampaian tidak ada ikatan, kapanpun mereka datang mau bisa.Ada tidak ada yang datang kami tetap siap dengan segala fasilitas. Soal SDM, keamanan semua kita siapkan,” katanya.
Ia menjelaskan nantinya yang bisa masuk kedalam lingkungan kantor KPU hanya sekitar 30 orang ditambah dengan yang akan melakukan pendaftaran yakni Paslon, Istri atau Suami, Ketua dan Sekertaris Partai Pengusung, Admin, dan Operator Silon.
“Dari lembaga KPU sangat berharap agar semua paslon menjaga ketertiban keamanan entah dijalan atau disaat perjalanan mendaftar di kantor KPU mereka mentaati lalu linta dan menjaga kenyamanan kendaraan yang,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan terkait dengan proses tata cara pendaftaran, KPU Mimika mengacu pada putisan KPU RI Nomor 1229 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran.
“Tata cara pendaftaran itu poin-poin penting yang harus disiapkan paslon itu pertama penghubung paslon ini harus terus berkoordinasi dengan tim help desk KPU Kabupaten untuk memastikan waktu pendaftaran kemudian siapa siapa yang datang, partai partai terus berkoordinasi untuk memastikan waktu pendaftaran, siapa siapa yang datang, partai pengusung mana yang harus datang saat pendaftaran,” kata Hiro.
Aturannya kata dia, ketika pendaftaran paslon wajin didampingi oleh ketua dan sekertaris Parpol.
“Tidak bisa satu saja yang hadir kalau tidak bisa hadir dari sekian partai maka mereka mengisi daftar hadir disitu berkasnya tidak boleh naik dan kami menyatakan bahwa pendaftaran paslon tersebut tidak dapat diterima. Jadi harus lengkap. Itu yang teman teman paslon harus tau,” tegasnya.
Kemudian ia menjelaskan mengenai koordinasi waktu pendaftaran harus disampaikan minimal satu hari sebelum pendaftaran
“Jadi satu hari sebelum mereka harus memberitahukan kepada KPU. Tapi tiga pasang ini sudah sampaikan jadi syarat itu sudah dipenuhi yang penting mereka harus menyampaikan kepada KPU, partai-partai politik mana yang akan mengusung dan hadir,” ungkapnya.
Dijelaskan pihaknya akan siap menyesuaikan jam-nya namun tidak bisa lewat dari jam yang sudah ditentukan yakni 16.00 wit untuk hari pertama dan kedua. Sebab jika lewat dari jam tersebut maka pendaftaran calon tidak bisa diterima.
Sementara untuk hari ketiga, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 wit sampai 23.59 wit.
“Kalau lewat kami nyatakan tidak diterima. Banyak juknis tapi sangat teknis sekali kami tiap pagi sebelum pembukaan pendaftaran kami lakukan briefing, sore juga kami briefing untuk evaluasi, jadi tadi kami sudah pleno pembukaan, dibuka sendiri oleh Ketua KPU, dan didampingi oleh Bawaslu dan saat ini kami sedang skorsing pleno dan nanti akan ditutup tanggal 29 jam 23.59 atau tanggal 30 00.00,” pungkasnya.