Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 26 Jan 2026 05:44 WIT

Identitas 11 Orang yang Ditangkap di Katedral Merauke – Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan


Suasana di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke. (Capture video amatir) Perbesar

Suasana di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke. (Capture video amatir)

SASAGUPAPUA.COM, MERAUKE – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengecam keras tindakan Kepolisian Resor Merauke yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sebelas orang kaum awam Katholik di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke pada Minggu, 25 Januari 2026.

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 09:57 WIT tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pemberangusan kebebasan berekspresi dan intervensi kepolisian terhadap urusan internal umat beragama yang sedang menjalankan aspirasi damainya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kesebelas orang yang ditahan tanpa dasar hukum yang jelas tersebut adalah Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, Kontras Papua, hingga Elsham Papua menyatakan bahwa tindakan kepolisian ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum acara pidana. “Oknum anggota Polres Merauke yang melakukan penangkapan bukan merupakan penyidik yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, bahkan saat penangkapan dilakukan, mereka tidak dilengkapi dengan Surat Tugas maupun Surat Perintah Penangkapan yang wajib ditunjukkan kepada keluarga,” ujar perwakilan Koalisi dalam pernyataan resminya. Mereka menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan penangkapan tersebut dilakukan secara brutal tanpa mengikuti kaidah hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga status penahanan kesebelas warga tersebut sepenuhnya bersifat ilegal dan harus segera dibatalkan demi hukum.

- Advertising -
- Advertising -

Persoalan ini berawal dari kegelisahan umat terhadap sikap Pimpinan Keuskupan Agung Merauke yang dinilai memberikan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Merauke.

“Aksi bisu yang dilakukan oleh kaum awam ini dipicu oleh kebijakan pimpinan gereja yang mendukung PSN, padahal proyek tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Surat Ensiklik Laudato si’ dari Bapa Suci Fransiskus tentang kepedulian terhadap rumah kita bersama, serta adanya tindakan penghentian terhadap salah satu Pastor Orang Asli Papua yang selama ini aktif mengadvokasi Masyarakat Adat Marind,” tegas pihak Koalisi.

Koalisi menilai bahwa ketegangan ini adalah murni urusan rumah tangga umat Katholik Merauke yang seharusnya diselesaikan melalui dialog internal, bukan justru melibatkan aparat kepolisian untuk melakukan tindakan represif terhadap umatnya sendiri yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak mengganggu jalannya ibadah.

Koalisi juga menyoroti bahwa aksi tersebut dilakukan di lingkungan gereja setelah perayaan misa selesai, sehingga secara hukum dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan keagamaan yang tidak memerlukan izin tertulis.

“Kami mengingatkan bahwa sesuai Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pemberitahuan tertulis tidak berlaku bagi kegiatan keagamaan, sehingga penangkapan terhadap mereka yang melakukan aksi bisu di halaman gereja adalah tindakan yang melawan hukum dan melanggar hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata mereka.

Pihak Koalisi menganggap kepolisian telah melampaui batas kewenangannya dan justru bertindak sebagai alat pembungkam bagi masyarakat adat dan umat yang sedang memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan mereka.

Sebagai langkah tegas, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Papua dan Kapolres Merauke agar membebaskan kesebelas warga tersebut tanpa syarat sekarang juga.

“Kami mendesak Kasat Propam Polres Merauke untuk segera melakukan proses hukum terhadap oknum anggota yang melakukan penangkapan sewenang-wenang ini karena mereka telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas,” kata perwakilan Koalisi.

Selain itu, mereka juga meminta Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa Kapolres Merauke beserta jajarannya atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katholik Papua, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia di tanah Papua.

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jeritan dari Biak : Suara Hati GKI dan Masyarakat Adat Menjaga Ruang Hidup -Menolak Menjadi Asing di Tanah Sendiri

6 Februari 2026 - 18:04 WIT

Cerita Marina Rumawak Pensiunan Letkol TNI yang Pasang Badan Lindungi Tanah Adat dari Pembangunan Batalyon

30 Januari 2026 - 19:29 WIT

LBH Papua Desak PT Bangun Malamoi Indah Penuhi Hak Petugas Kebersihan Kota Sorong

29 Januari 2026 - 08:06 WIT

Pesawat Smart Air PK-SNS Dikabarkan Tergelincir di Bandara Nabire dan Jatuh di Laut

27 Januari 2026 - 14:05 WIT

Koalisi HAM Papua: Danyonif 817/Aoba Jangan Intervensi Sengketa Lahan Kwipalo

25 Januari 2026 - 20:44 WIT

LBH Papua Merauke Dampingi 11 Aktivis Kaum Awam Katolik yang Ditangkap Saat Aksi Bisu di Depan Katedral

25 Januari 2026 - 18:14 WIT

Trending di Peristiwa