SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Pimpinan dan Anggota DPR Papua Tengah (DPRPT) mengikuti Rapat Koordinasi penanganan konflik Kapiraya yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melalui sambungan Zoom pada Jumat, (13/2/2026).
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran kepala daerah, di antaranya Bupati Mimika, Wakil Bupati Mimika, Bupati Deiyai, Sekda Dogiyai yang mewakili Bupati Dogiyai, Wakil Ketua II MRP Papua Tengah, Sekda Papua, Ketua DPRK Mimika, serta Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah.
Usai rapat, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Papua Tengah yang telah menginisiasi pertemuan krusial ini.
Meski demikian, ia memberikan catatan bahwa pertemuan semacam ini semestinya digelar pada akhir tahun 2025 lalu.
“Mestinya pertemuan begini digelar pada bulan November atau Desember 2025, karena DPRPT pernah mengadakan pertemuan di Timika dengan tokoh dari suku Mee dan suku Kamoro pada 13 Desember 2025 dengan rekomendasi harus ada pertemuan di Kapiraya, namun kami memahami saat itu konsentrasi pemerintah daerah sedang terbagi pada konflik Kwamki Lama,” kata John Gobai kepada media ini.
Menyoroti penyebab terjadinya gesekan di lapangan, John menegaskan bahwa persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada batas wilayah secara administratif.
“Menurut kami akar masalahnya bukan soal tapal batas, namun soal pendulangan emas yang telah menggunakan alat berat yang dibawa oleh masyarakat di Wakia yang bekerja sama dengan pengusaha untuk mengerjakan pekerjaan ilegal, untuk itu pengusaha yang memiliki alat berat tersebut harus diperintahkan untuk membawa keluar alat beratnya dari Kapiraya,” tegasnya.
Ia menyarankan agar ke depannya daerah tersebut diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat setempat dapat bekerja menggunakan alat sederhana sesuai wilayah masing-masing.
John juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan situasi keamanan di Kapiraya yang terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Ada hal yang aneh adalah belum pernah ada upaya penegakan hukum kepada pelaku kriminal yang membakar dan menganiaya, seakan-akan dibiarkan dan terjadi cipta kondisi adu domba,” ungkapnya.
Ia meminta agar oknum dari suku Mee, Kamoro, maupun Oknum suku Kei yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan serta penyebaran ujaran kebencian segera diproses secara hukum demi rasa keadilan.
Terkait sengketa wilayah, DPRPT mengingatkan bahwa batas adat dan batas pemerintahan adalah dua hal yang berbeda.
“Batas adat dapat menembus batas pemerintahan, sehingga harus dibicarakan baik-baik karena relasi antara orang tua Mee dari gunung yang dijemput perahu Kamoro untuk bersekolah ke Fakfak dan Kokonao itu sudah ada sejak lama, maka Gubernur harus membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 untuk melakukan pemetaan wilayah adat,” jelas John.
Di akhir penyampaiannya, ia meminta Bupati Deiyai dan Bupati Mimika untuk berperan aktif mengendalikan masyarakatnya masing-masing agar aksi saling serang tidak kembali terjadi. Ia juga mendesak agar dalam waktu dekat dilakukan pertemuan khusus di Kapiraya yang hanya mempertemukan masyarakat suku Mee dan suku Kamoro.
“Daerah perbatasan dan kampung jauh harus menjadi perhatian agar masyarakat merasakan pembangunan, dan kami tegaskan bahwa rumah-rumah warga yang telah terbakar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dibangun kembali,” pungkasnya.





