SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Dampak fenomena iklim El Niño yang berpadu dengan aktivitas alih fungsi lahan dinilai telah memicu krisis ekologi serius di berbagai wilayah Tanah Papua.
Fenomena iklim ekstrem yang diperkuat oleh pengrusakan hutan hujan tropis skala besar tersebut kini memicu lonjakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, hingga bencana hidrometeorologi di sejumah daerah.
Kondisi kritis tersebut mendorong Aliansi Lembaga Bantuan Hukum (ALBH) Tanah Papua mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah penanganan darurat secara cepat dan terukur demi melindungi kawasan hutan serta hak-hak masyarakat adat.
Ketua Koalisi Bantuan Hukum Tanah Papua Emanuel Gobay menyatakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor alam belakangan ini.
Menurutnya, kebijakan alih fungsi hutan hujan tropis untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi yang dikembangkan tanpa proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) serta kelengkapan dokumen AMDAL turut memperparah eskalasi bencana di wilayah Papua.
Kawasan Papua Selatan kini menjadi salah satu titik yang mengalami dampak paling parah. Berdasarkan pemantauan BMKG pada awal Oktober 2026, tercatat ribuan titik panas (hotspot) tersebar di Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel.
Sebaran asap akibat karhutla di kawasan tersebut bahkan dilaporkan telah meluas hingga mengganggu wilayah Kabupaten Asmat, Taman Nasional Lorentz, hingga melintas ke Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kondisi kekeringan dan krisis air bersih dilaporkan telah melumpuhkan operasional program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Asmat. Sementara itu, di wilayah dataran tinggi seperti Kabupaten Puncak dan Lanny Jaya, fenomena hujan es serta embun upas menyebabkan ratusan hektare lahan pertanian warga mengalami gagal panen.
Atas eskalasi bencana dan krisis lingkungan yang terus meluas tersebut, Aliansi Lembaga Bantuan Hukum Tanah Papua menyampaikan empat poin tuntutan resmi sebagai berikut:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Se-Tanah Papua segera Deklarasikan Status Papua Zona Darurat Bencana Alam El Nino sebagai bagian dari Tindakan Kegiatan peringatan dini sesuai Pasal 46 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007;
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera menghentikan seluruh aktifitas pengembangan Proyek Strategis Nasional dan Pegolahan Hutan Skala Besar Penghancur Hutan Hujan Tropis diseluruh Wiayah Papua yang telah memicu terjadinya Bencana Alam ditengah Badai EL Nino sebagai bentuk Tindakan Kegiatan Mitigasi sesuai Pasal 47 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007;
- Pemerintah Propinsi Se-Tanah Papua segera bentuk Tim Penanggulangan Benca Alam EL Nino dan lakukan Tindakan kesiapsiagaan sesuai perintah Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007);
- Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugatan Masyarakat Adat Papua Di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi PTUN Menado wajib menerima Tuntutan Masyarakat Adat Papua Demi Melindungi Hutan Hujan Tropis Di Tanah Papua Sesuai Doktrin In Dubio Pro Natura.







