Umum · 19 Des 2023 23:19 WIT

Jelang Nataru, Loka Pom Mimika Lakukan Intensifikasi Pangan


Petugas Loka Pom Mimika saat melakukan Intensifikasi.Foto: Istimewa Perbesar

Petugas Loka Pom Mimika saat melakukan Intensifikasi.Foto: Istimewa

Menjelang Natal dan tahun baru 2024, Loka Pom Kabupaten Mimika melakukan Intensifikasi Pangan. 

Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Marselino F. Paepadaseda, menjelaskan tujuannya Intensifikasi untuk meningkatkan pengawasan pada masa Nataru terutama distribusi produk pangan olahan.

Dikatakan hal ini penting sekali dilakukan agar memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengkonsumsi pangan.

Sehingga pihaknya melakukan Intensifikasi mulai dari pengawasan pangan tersebut dengan target pangan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain.

Intensifikasi dilaksanakan di sarana peredaran pangan baik importir atau distributor, toko, gorsir, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel yang dijual secara offline maupun online.

“Pemeriksaan berfokus pada produk kedaluarsa, rusak, san Tanpa Izin Edar (TIE). Pemeriksaan dilakukan sampai awal Januari,” kata Marselino, Selasa (19/12/2023).

Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan instruksi BPOM pusat yangmana pengawasan pertama dititikberatkan pada bagian hulu rantai peredaran produk pangan seperti importir atau distributor maupun grosir, terutama terhadap sarana yang memiliki track record pelanggaran pangan TIE.

“Mengingat saat ini kegiatan belanja masyarakat banyak dilakukan melalui online, maka pengawasan ke gudang dari market place juga menjadi target prioritas,” kata dia.

Pemeriksaan juga dilakukan misalnya di ritel, grosir, pasar tradisional, dan para pembuat dan penjual parsel, Produk pangan yang merupakan bahan pokok seperti gula kristal putih, minyak goreng, tepung terigu, serta produk pangan olahan yang dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki NIE MD/ML/PIRT tidak termasuk sebagai fokus pengawasan dan tidak perlu dilaporkan sebagai temuan pada laporan.

Juga Produk dengan NIE non-pangan seperti obat, obat tradisional, kosmetik yang menjadi temuan di sarana peredaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan tidak dilaporkan sebagai temuan pada laporan.

“,Apabila ditemukan pelanggaran, agar ditindaklanjuti kepada pemilik atau penanggung jawab sarana atau penjual yang ditemukan melakukan penyimpangan sesuai

dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip pembinaan,” terangnya.

Berdasarkan Intensifikasi tahun 2023, sarana yang diperiksa sebanyak 56 dengan sarana yang memenuhi ketentuan sebanyak 39, (69,64 persen), jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 24 (42,86 persen) untuk jelang Nataru ini, Loka Pom Mimika belum selesai melakukan Intensifikasi.

Dibandingkan dengan tahun 2022 sarana yang diperiksa sebanyak 125 dengan sarana yang memenuhi ketentuan sebanyak 62 (49,60 persen), jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 63 (50,40 persen)

Berdasarkan Intensifikasi sampai tahap III tahun 2023 nominal temuan sebanyak Rp249.000 dengan rincian rusak 1 item, Tanpa Izin Edar (TIE) 1 item, kadaluarsa 2 item.

Sementara Intensifikasi tahap III tahun 2022, nominal temuan sebanyak Rp8.752.760 semua tanpa izin edar.

 

Penulis: Red

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Catatan Komnas HAM: 68 Warga Sipil di Tanah Papua Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2024

11 Desember 2024 - 07:09 WIT

Solidaritas Pelajar Papua Bersuara Dalam Peringatan Hari HAM Sedunia

10 Desember 2024 - 20:42 WIT

Ketidaksesuaian Data, Pleno Tingkat Kabupaten Rekapitulasi Hasil Distrik Kwamki Narama Ditunda

5 Desember 2024 - 23:19 WIT

Jennifer Tabuni: Pleno Tingkat Kabupaten Sementara Berjalan

3 Desember 2024 - 16:13 WIT

Jelang Pencoblosan, KPU Papua Tengah Gelar Pesta Rakyat

24 November 2024 - 12:26 WIT

Ribuan Massa Ikut Kampanye Akbar Paslon MP3, Maximus Janji BLK Terbesar di Asia Pasifik

23 November 2024 - 18:57 WIT

Trending di Politik