Site icon sasagupapua.com

Jelang Nataru, Pemkab Dogiyai Lakukan Pengawasan dan Sita Produk Kadaluarsa

Tim Pemkab Dogiyai saat memeriksa barang-barang jelang Natal dan Tahun Baru. (Foto: Humas Pemkab Dogiyai)

SASAGUPAPUA.COM, Dogiyai – Pemerintah Kabupaten Dogiyai, melalui tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), mulai melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penertiban terhadap pelaku usaha dan konsumen di wilayah tersebut menjelang Natal dan Tahun Baru.

Kegiatan yang berlangsung selama lima hari kerja, sejak Senin (17/11) hingga Jumat (21/11) 2025, ini berhasil menyita sejumlah besar bahan makanan dan minuman yang telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa.

Asisten III Setda Dogiyai, Wilem Tagi, S.STP, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, tidak hanya terkait keamanan produk, tetapi juga kewajiban pembayaran pajak daerah.

“Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan bahan makanan serta minuman kadaluarsa di kios-kios, termasuk pemeriksaan surat izin usaha dan wajib pajaknya, ini sangat penting,” ujar Wilem Tagi saat melepas tim di Halaman Kantor Bupati Dogiyai, Senin (17/11/2025).

Ia juga berpesan agar tim bekerja kompak dan penuh tanggung jawab di bawah arahan lima kepala OPD terkait.

Kegiatan pengawasan terpadu ini melibatkan Disperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan para Kepala Distrik se-Kabupaten Dogiyai.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini tertuang dalam surat bernomor 00/666/SET/2025 yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai, Natalis Agapa, SE, M.Si, tertanggal 14 November 2025.

Landasan hukum utama mencakup UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan regulasi terkait perizinan berusaha serta pajak daerah.

Tim terpadu saat memeriksa barang-barang di sejumlah kios jelang Natal dan Tahun Baru. (Foto: Humas Pemkab Dogiyai)

Kepala Disperindag Kabupaten Dogiyai, Nikolaus Tebai, SP, menjelaskan bahwa hari pertama pengawasan difokuskan di Distrik Kamuu, seputaran kota Mowanemani sebagai ibukota (de facto) kabupaten.

“Hari ini kita fokuskan pengawasan di Distrik Kamuu. Pengawasan di distrik lain akan disesuaikan pada hari kedua dan selanjutnya,” kata Tebai, yang turut turun langsung ke lapangan bersama Kepala Dinas PM PTSP Yulianus Tigi, Kepala BPPRD Yulianus Magai, Kepala Dinkes dr. Maria Clara Giyai, Kepala Satpol PP Yohanes Butu, dan Kepala Distrik Kamuu Markus Auwe.

Pada hari pertama pemeriksaan di kios-kios tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan menyita banyak bahan makanan dan minuman yang telah expired, bahkan beberapa ada yang masa berlakunya habis pada Desember 2025.

“Kami menemukan dan menyita banyak bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Saat ini sedang kami tampung di satu truk,” ungkap Tebai.

Ia menambahkan, bahan makanan dan minuman sitaan tersebut rencananya akan dimusnahkan di depan pimpinan OPD, pimpinan TNI/Polri, dan masyarakat umum, meskipun jumlah dan jenisnya belum dirinci.

Berikan Komentar
Exit mobile version