SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyoroti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Papua Divestasi Mandiri yang digelar oleh Gubernur Papua dan Bupati Mimika di Jayapura. RUPS tersebut membahas langkah-langkah tindak lanjut terkait pembagian dividen PT Freeport Indonesia.
Gobai menegaskan bahwa Papua Tengah, sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, memiliki hak penuh terhadap dokumen, aset, dan kewenangan dalam proses divestasi saham Freeport, mengingat wilayah operasional perusahaan berada di Provinsi Papua Tengah.
“Sesuai ketentuan, semua personil, dokumen, sarana, dan prasarana yang berada di wilayah delapan kabupaten cakupan Provinsi Papua Tengah otomatis menjadi aset provinsi baru. Itu amanat undang-undang, tidak perlu dipaksa atau didesak, sudah seharusnya diserahkan,” ujar Gobai kepada wartawan Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa divestasi saham Freeport merupakan proses yang harus melibatkan Papua Tengah sebagai wilayah yang kini menaungi area operasional pertambangan. Pemerintah provinsi pun disebutnya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan keterlibatan penuh dalam proses divestasi tersebut.
Selain itu, Gobai menilai Papua Tengah perlu segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan perubahan keduanya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pertambangan mineral dan batubara. Hal tersebut merupakan prasyarat penting untuk dapat menerima manfaat divestasi.
Terkait hak masyarakat adat, ia menegaskan bahwa pemerintah Papua Tengah berkewajiban memastikan keterlibatan dan perlindungan hak-hak pemilik tanah, terutama masyarakat di kawasan sekitar Gunung Lemangkawi, yang kini dikenal dengan kelompok FPHS, serta masyarakat Mimika dan Papua Tengah pada umumnya.
Gobai meminta pemerintah pusat untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui mediasi antara Provinsi Papua dan Papua Tengah. Ia bahkan mendorong adanya perjanjian baru untuk memperjelas posisi dan hak masing-masing pihak dalam divestasi saham Freeport.
“Harus ada perjanjian baru. Menteri Keuangan tanda tangan, Gubernur Papua Tengah tanda tangan, Bupati Mimika tanda tangan, disaksikan masyarakat pemilik tanah. Itu penting—bukan sekadar harapan, tetapi amanat undang-undang,” ungkapnya.
Gobai juga mengingatkan agar semua pihak tetap berpegang pada perjanjian induk yang sebelumnya ditandatangani oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Menteri Keuangan, serta menghormati komitmen pembagian dividen yang sudah diatur.
Menutup pernyataannya, ia meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu proses penyelesaian dokumen serta pembentukan BUMD Papua Tengah.
“Kita sedang berproses. Setelah dokumen diserahkan, semua mekanisme pembagian akan mengikuti. Hak masyarakat adat tetap menjadi komitmen bersama, baik pemerintah provinsi, DPR, maupun Majelis Rakyat Papua Tengah,” pungkasnya.







