Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 27 Nov 2025 21:25 WIT

John Gobai: Dokumen dan Aset Divestasi Freeport Wajib Diserahkan ke Papua Tengah


Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai. Perbesar

Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai.

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyoroti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Papua Divestasi Mandiri yang digelar oleh Gubernur Papua dan Bupati Mimika di Jayapura. RUPS tersebut membahas langkah-langkah tindak lanjut terkait pembagian dividen PT Freeport Indonesia.

Gobai menegaskan bahwa Papua Tengah, sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, memiliki hak penuh terhadap dokumen, aset, dan kewenangan dalam proses divestasi saham Freeport, mengingat wilayah operasional perusahaan berada di Provinsi Papua Tengah.

“Sesuai ketentuan, semua personil, dokumen, sarana, dan prasarana yang berada di wilayah delapan kabupaten cakupan Provinsi Papua Tengah otomatis menjadi aset provinsi baru. Itu amanat undang-undang, tidak perlu dipaksa atau didesak, sudah seharusnya diserahkan,” ujar Gobai kepada wartawan Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa divestasi saham Freeport merupakan proses yang harus melibatkan Papua Tengah sebagai wilayah yang kini menaungi area operasional pertambangan. Pemerintah provinsi pun disebutnya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan keterlibatan penuh dalam proses divestasi tersebut.

- Advertising -
- Advertising -

Selain itu, Gobai menilai Papua Tengah perlu segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan perubahan keduanya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pertambangan mineral dan batubara. Hal tersebut merupakan prasyarat penting untuk dapat menerima manfaat divestasi.

Terkait hak masyarakat adat, ia menegaskan bahwa pemerintah Papua Tengah berkewajiban memastikan keterlibatan dan perlindungan hak-hak pemilik tanah, terutama masyarakat di kawasan sekitar Gunung Lemangkawi, yang kini dikenal dengan kelompok FPHS, serta masyarakat Mimika dan Papua Tengah pada umumnya.

Gobai meminta pemerintah pusat untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui mediasi antara Provinsi Papua dan Papua Tengah. Ia bahkan mendorong adanya perjanjian baru untuk memperjelas posisi dan hak masing-masing pihak dalam divestasi saham Freeport.

“Harus ada perjanjian baru. Menteri Keuangan tanda tangan, Gubernur Papua Tengah tanda tangan, Bupati Mimika tanda tangan, disaksikan masyarakat pemilik tanah. Itu penting—bukan sekadar harapan, tetapi amanat undang-undang,” ungkapnya.

Gobai juga mengingatkan agar semua pihak tetap berpegang pada perjanjian induk yang sebelumnya ditandatangani oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Menteri Keuangan, serta menghormati komitmen pembagian dividen yang sudah diatur.

Menutup pernyataannya, ia meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu proses penyelesaian dokumen serta pembentukan BUMD Papua Tengah.

“Kita sedang berproses. Setelah dokumen diserahkan, semua mekanisme pembagian akan mengikuti. Hak masyarakat adat tetap menjadi komitmen bersama, baik pemerintah provinsi, DPR, maupun Majelis Rakyat Papua Tengah,” pungkasnya.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

John NR Gobai: Tiga Masalah Utama di Wakia Harus Diurai dan Diselesaikan Lewat Dialog

27 November 2025 - 12:47 WIT

Fraksi Khusus DPRP Papua Tengah Minta Pemprov Serius Tangani Tapal Batas Mimika dan Deiyai

24 November 2025 - 22:13 WIT

BPBD Mimika Finalisasi Draf Rencana Penanggulangan Bencana 2025-2029 Melalui Sosialisasi Tahap III

20 November 2025 - 19:10 WIT

Respons Cepat Bupati Aner Maisini, Pemkab Intan Jaya Jamin Biaya Pendidikan Ratusan Siswa di Bogor

20 November 2025 - 05:17 WIT

Pemprov Papua Tengah Bekali Pendamping Koperasi dengan Tata Kelola dan Akses Modal Bank

18 November 2025 - 22:18 WIT

Kadin Intan Jaya Optimis Bangkitkan Ekonomi Lokal Melalui Potensi Unggulan Daerah

17 November 2025 - 20:01 WIT

Trending di Ekonomi