SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT), John Gobai, memberikan pernyataan tegas terkait urgensi pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dalam struktur pemerintahan di Tanah Papua.
Menurutnya, langkah berani yang pernah diambil oleh sejumlah pemimpin daerah di Papua untuk mempromosikan anak-anak asli daerah ke jabatan eselon merupakan manifestasi nyata dari keberpihakan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
John Gobai mengenang kembali kepemimpinan Max Zonggonao saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Intan Jaya.
Kala itu, kata John Zonggonao mengambil kebijakan diskresi dengan melantik anak-anak daerah pada jabatan eselon II, III, dan IV meskipun secara kepangkatan administratif formal belum sepenuhnya mencukupi.
Langkah serupa juga terlihat dalam kebijakan Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, yang menempatkan mayoritas jabatan birokrasi di bawah kendali putra-putri asli Dogiyai.
“Beliau saat itu dengan lantang mengatakan bahwa mereka inilah yang punya negeri ini. Beliau datang dari Paniai hanya untuk mempromosikan anak-anak asli supaya mereka bisa bangun daerahnya sendiri. Dan bagi saya, tidak ada yang salah dengan langkah tersebut,” ujar John Gobai.
Lebih lanjut, Gobai menjelaskan kebijakan tersebut memiliki landasan teoretis yang kuat jika merujuk pada pemikiran Robert Chambers mengenai teori “Orang Dalam” (Insider) dan “Orang Luar” (Outsider). Dalam studi pembangunan, Chambers sering menyoroti adanya kesenjangan pemahaman dan kekuasaan antara agen luar dengan masyarakat lokal yang menjadi sasaran pembangunan.
“Chambers mengajak kita untuk membalikkan keadaan atau putting the last first. Selama ini, paradigma pembangunan tradisional cenderung membuat orang luar mendominasi, sementara orang dalam atau anak asli justru terabaikan. Apa yang dilakukan oleh para tokoh ini adalah upaya konkret untuk membalikkan keadaan tersebut, memberikan tongkat estafet kepada mereka yang benar-benar memahami tanah kelahirannya,” jelas Gobai.
Secara legal formal, John Gobai menegaskan bahwa semangat ini telah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Pada Pasal 29, aturan tersebut secara eksplisit memerintahkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengutamakan Orang Asli Papua (OAP) dalam pengangkatan jabatan tertentu, dengan kuota mencapai 60 persen hingga 80 persen.
“Aturannya sudah jelas dan sangat terang benderang dalam PP 106 Tahun 2021. Pengutamaan ASN OAP ini adalah amanat undang-undang, kecuali untuk jabatan yang memang membutuhkan kompetensi khusus yang sangat spesifik. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk ragu dalam memberikan panggung bagi anak-anak asli,” tambahnya.
Mengakhiri pernyatannya, John Gobai menyerukan agar seluruh pemangku kebijakan di Provinsi Papua Tengah dan wilayah Papua lainnya mulai memberikan ruang seluas-luasnya bagi anak asli kabupaten maupun provinsi yang memiliki hati, kemauan, dan kemampuan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan di Papua hanya bisa dicapai jika kendali strategis dipegang oleh mereka yang memiliki ikatan emosional dan tanggung jawab moral terhadap negerinya sendiri.
“Saatnya kita memberikan ruang kepada anak-anak asli yang punya hati untuk menduduki jabatan strategis. Ini adalah jalan untuk mewujudkan kedaulatan pembangunan oleh orang asli setempat dan OAP lainnya, demi masa depan Papua yang lebih baik,” pungkasnya.






