Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 24 Feb 2026 13:12 WIT

John Gobai Kritik Soal Kontrak Baru Freeport: Tanpa Restu Papua Tengah?


Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com) Perbesar

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA COM, Papua Tengah – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, memberikan pernyataan sikap yang sangat tegas dan kritis menanggapi penandatanganan perjanjian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport-McMoRan hingga tahun 2061 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Washington D.C., Amerika Serikat.

Meskipun kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah monumental secara nasional, John Gobai mengingatkan pemerintah pusat agar tidak menabrak aturan konstitusi yang berlaku di Tanah Papua, terutama menyangkut hak-hak daerah otonom dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kami, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah, mencermati dengan seksama dan penuh keprihatinan atas penandatanganan perjanjian perpanjangan IUPK serta skema divestasi saham ini karena kami tidak dapat dan tidak akan mengabaikan potensi pelanggaran serius terhadap amanat Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” tegas John Gobai dalam pernyataan resminya. Jhon menekankan posisi geografis PT Freeport yang berada di Kabupaten Mimika menjadikan keterlibatan Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai kewajiban hukum yang bersifat mutlak.

Menurut John Gobai, landasan hukum yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 4 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ia secara langsung mempertanyakan apakah proses kesepakatan besar tersebut sudah melibatkan pertimbangan resmi dari kepala daerah setempat.

- Advertising -
- Advertising -

“Apakah penandatanganan perjanjian perpanjangan kontrak dan divestasi ini telah didahului oleh pertimbangan resmi dari Gubernur Papua Tengah, Bapak Meki Fritz Nawipa? Pertimbangan Gubernur bukanlah sekadar prosedur seremonial atau formalitas belaka, melainkan prasyarat konstitusional dan dasar hukum yang mutlak serta tidak dapat ditawar,” ujarnya dengan nada mendesak.

Lebih lanjut, politisi Papua ini memperingatkan ketiadaan koordinasi sesuai prosedur UU Otsus akan menciptakan cacat hukum fundamental yang dapat merusak legitimasi seluruh perjanjian di mata masyarakat adat dan rakyat Papua Tengah. Ia menegaskan amanat undang-undang tersebut ada untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam selaras dengan rencana pembangunan daerah serta menjamin perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik ulayat di wilayah konsesi.

“Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, dan kepatuhan terhadap UU Otsus Papua merupakan kiblat utama dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah kami, sehingga mengabaikan amanat ini berarti mengkhianati semangat otonomi khusus dan mencederai kepercayaan rakyat,” sambungnya.

Selain masalah prosedur hukum, DPR Papua Tengah juga menuntut agar substansi perjanjian strategis tersebut benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat adat tanpa kompromi.

John Gobai mendesak pemerintah untuk memastikan adanya alokasi dana pembangunan yang adil dan proporsional bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai daerah penghasil. Ia menyadari bahwa kesepakatan ini mencakup rencana divestasi 12 persen saham pada 2041 serta berbagai komitmen sosial dan eksplorasi, namun ia mengingatkan bahwa semua janji manis itu tidak akan memiliki fondasi kokoh jika dibangun di atas pelanggaran hukum.

“DPR Papua Tengah akan terus mengawal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut masa depan daerah benar-benar berpihak pada rakyatnya, bukan hanya pada kepentingan ekonomi semata, dan kami menuntut jawaban yang jelas untuk memastikan Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus Papua tidak diabaikan dalam kesepakatan bersejarah ini,” pungkasnya.

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Senin Gubernur Papua Tengah Utus Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Selesaikan Konflik Kapiraya

21 Februari 2026 - 09:17 WIT

Talkshow Setahun MEGE: Menakar Dampak Program 1.000 Motor dan Jaminan Sosial Hamba Tuhan

21 Februari 2026 - 08:29 WIT

Terobosan Berani Papua Tengah: Transformasi Kesehatan dari Akar Rumput hingga Bayi Tabung

20 Februari 2026 - 16:31 WIT

Syukur Satu Tahun Kepemimpinan MEGE Diawali dengan Ibadah – Lima Poin Mengapa Tidak Boleh Lupa Tuhan ?

20 Februari 2026 - 09:17 WIT

368 Nyawa Melayang, Ribuan Pengungsi, Masyarakat Adat Menjerit – RSP Desak Presiden Jalankan Rekomendasi DPD RI

19 Februari 2026 - 22:30 WIT

Liga 4 Papua Tengah Siap Bergulir, Alfred Fredy Anouw: Kini Tahap Pendaftaran

18 Februari 2026 - 16:23 WIT

Trending di Pemerintahan