SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Perwakilan Karyawan Mogok Kerja (Moker) melaporkan kasus dugaan gratifikasi PT.Freeport Indonesia (PTFI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mimika, Selasa (4/3/2025).
Laporan mereka diterima oleh pihak Kejari bagian Seksi Tindak Pidana Khusus.
Poin laporan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Tujuan Tertentu Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Nomor: X.700/6/103/LHA-ITPROV tanggal 21 Juni 2021.
Koordinator Moker Timika, Billy Laly menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan Gratifikasi PT Freeport Indonesia kepada 7 oknum ASN di Pemkab Mimika di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika di Kejari Mimika berdasarkan Laporan Badan Inspektorat Pemprov Papua Tahun 2021.
Dimana kata dia, secara garis besar dalam laporan yang di keluarkan Oleh Badan Inspektorat Papua Tahun 2021 dengan judul Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Tujuan Tertentu atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, koperasi, usaha Kecil Menengah dan Tenaga kerja Provinsi Papua terungkap Fakta tentang adanya Gratifikasi yang di lakukan Oleh PT Freeport Indonesia terhadap 7 Oknum ASN di Pemkab Mimika antara lain Kepala Dinas Mimika, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja.
“Adapun Gratifikasi yang dimaksud didapati adanya laporan bahwa Pada tanggal 2-5 September 2020, Direktorat PPHI kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengundang Perwakilan dinas Perindustrian, koperasi, UKM dan Tenaga Kerja di Antaranya 7 Oknum ASN Mimika untuk menindak lanjuti Permasalahan Ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia mengenai Status Aksi Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Tahun 2017 dengan Total Pembiayaan dari PT Freeport Indonesia Berupa Pembiayaan Transportasi dan Akomodasi berjumlah Rp92.073.000,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya laporan dari Badan Inspektorat Papua, Kejaksaan negeri Mimika bisa memproses laporan mereka sesuai Dengan Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Billy juga menambahkan dalam perhitungan internal Moker, dampak dari Sengketa Pemutusan hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT.Freeport Indonesia Berpotensi merugikan Negara dalam Hal Ini PPH 21 pajak Atas Pendapatan dari 50 persen karyawan PT Freeport Indonesia yang Di PHK Sepihak berjumlah Rp163.700.000.000 dengan nilai asumsi Pajak Pendapatan Perorang sebesar 100 Juta Per tahun.
“Dengan Demikian selama 7 Tahun aktifitas Mogok Berlangsung, Asumsi Perhitungan Internal Moker dalam hal Ini dari perhitungan Pajak Selama 7 Tahun, Negara Bisa dinyatakan Kehilangan Pendapatan Sesuai PPH 21 sebesar Rp.1.145.900.000.000 atau sekitar Rp1 Triliun lebih,” pungkasnya.
Selain melaporkan kasus ini ke Kejari Mimika, sebelumnya mereka juga telah membuat laporan yang sama ke Kejaksaan Tinggi Papua.