Menu

Mode Gelap

Politik · 9 Okt 2024 18:40 WIT

Ketua Bawaslu Puncak Harap Para Pandis Bekerja Sesuai dengan Aturan


Ketua Bawaslu dan SDMO Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo Perbesar

Ketua Bawaslu dan SDMO Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Koordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo berharap Panwas Distrik (Pandis) bisa menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan aturan.

Ia menjelaskan jumlah Pandis sebanyak 75 pandis yang tersebar di 25 distrik di Kabupaten Puncak.

“Kami juga berharap agar Pandis selalu ada di Puncak dan menjalankan pengawasan yangmana saat ini juga sedang proses pemasangan APK juga tahapan kampanye,” katanya kepada media ini, Rabu (9/10/2024).

Diakui hingga saat ini Pandis di Kabupaten Puncak sudah melaksanakan tugas dengan baik. Namun ia terus mengingatkan agar para Pandis yang betugas mengawasi proses tahapan Pilkada di Kabupaten Puncak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

- Advertising -
- Advertising -

“Mari kita bekerja sesuai dengan aturan dan jangan sampai keluar dari aturan yang sudah berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan kepala daerah tahun 2024 di wilayah Kabupaten Puncak Jaya maka Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya menyampaikan beberap hal yang juga sudah di sebarkan melalui himbauan menggunakan baliho di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Puncak.

Dalam tahapan kampanye hingga pemilihan bawaslu mengingatkan agar tidak memperkenankan melakukan kampanye menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik baik perseorangan maupun didalam kelompok masyarakat.

Dilarang menggunakan ancaman kekerasan atau menganjurkan menganjurkan menggunakan kekerasan kepada seseorang kelompok masyarakat dan atau partai politik.

Dilarang politik uang, tidak diperkenankan membangun berita hoax dan juga provokasi

dalam kampanye, tidak diperkenankan membawa senjata tajam berupa pisau, parang, jubi atau panah.

Kampanye juga dilarang menggunakan kendaraan dinas, dilarang memasang atribut kampanye di tempat umum kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah.

Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum

setiap pasangan calon maupun tim sukses masing-masing dapat mengendallikan masa pendukung demi terwujudnya pilkada Kabupaten Puncak 2024 yang aman dan damai.

 

 

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPR Papua Tengah Usul 21 Perda 2026: Mulai dari Penangan Konflik Hingga Hak dan Kewajiban MRP

21 April 2026 - 13:01 WIT

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Tengah: Wapres ke Nabire dan Timika Percuma Jika Abaikan Isu Keamanan

20 April 2026 - 23:20 WIT

Demi Tuntaskan Masalah Kapiraya, DPR Papua Tengah Minta Timika Proaktif

19 April 2026 - 16:25 WIT

Perdana DPR Papua Tengah Gelar Paripurna Laporan Reses, Bekies Kogoya: Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat

18 April 2026 - 11:17 WIT

Jaga Warisan Dunia, DPR Papua Tengah Usulkan Perda Inisiatif Perlindungan Noken Tahun 2026

16 April 2026 - 14:03 WIT

Pantau Lokasi di Nabire, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Dampingi KKP Survei Rencana Kampung Nelayan

16 April 2026 - 09:02 WIT

Trending di Politik