SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Tengah, Yustinus Tebai, menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Nabire yang memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui pemberlakuan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/903/Set.
Yustinus menilai kebijakan yang mulai diterapkan sejak 5 Juni 2026 tersebut terkesan terburu-buru dan berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah di Nabire.
“Kebijakan ini harus segera dievaluasi karena terkesan dipaksakan tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Kami bukan anti-tertib, tetapi cara pemeriksaan dokumen kendaraan yang ketat di SPBU saat ini justru menjadi bumerang yang menambah beban masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada mobilitas harian untuk bertahan hidup,” ujar Yustinus, Selasa (30/6/2026).
Pemerintah Kabupaten Nabire sendiri sebelumnya mengambil langkah pengetatan tersebut sebagai respons atas maraknya antrean panjang di sejumlah SPBU yang dinilai tidak wajar.
Pemerintah daerah mengatakan mereka menemukan banyak indikasi penyalahgunaan subsidi, di mana sejumlah kendaraan kedapatan mengantre berulang kali setiap hari sehingga mengurangi kuota bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menetapkan sistem ganjil-genap, membatasi pembelian untuk kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah, serta mewajibkan kendaraan dinas maupun milik perusahaan untuk beralih menggunakan BBM non-subsidi.
Selain itu, pemda juga mewajibkan kendaraan berpelat luar daerah untuk melakukan mutasi administrasi demi memudahkan pengawasan distribusi BBM agar tepat sasaran.
Yustinus secara khusus menyoroti aturan larangan bagi kendaraan berpelat luar daerah yang ia nilai sangat memberatkan para pelaku usaha kecil dan warga dari kabupaten tetangga. Menurutnya, banyak masyarakat yang datang ke Nabire untuk urusan pekerjaan atau jasa transportasi memiliki keterbatasan administratif yang tidak bisa diselesaikan secara instan.
“Aturan yang melarang kendaraan pelat luar untuk mengisi BBM bersubsidi ini sangat menyusahkan rekan-rekan pengojek dan warga dari kabupaten tetangga yang kebetulan beraktivitas di Nabire. Mereka ini bukan orang kaya, mereka datang untuk mencari nafkah atau urusan mendesak, masa harus dipersulit sedemikian rupa dengan aturan mutasi yang birokratis? Pemerintah seharusnya lebih bijak melihat sektor ekonomi akar rumput ini,” ujar Yustinus menambahkan.
Lebih lanjut, Yustinus juga menaruh perhatian besar pada nasib para pengusaha pengecer kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan bensin, serta masyarakat yang sering kali memiliki kebutuhan mendesak di luar jam operasional SPBU. Ia menilai kebijakan yang terlalu kaku akan mematikan mata pencaharian warga kecil dan menyulitkan akses energi saat situasi darurat tanpa diberikan solusi yang pasti.
“Jangan lupakan juga nasib saudara-saudara kita para pengecer yang selama ini bertahan ekonomi dengan menjual bensin eceran. Selain itu, bagaimana dengan warga yang punya keperluan mendadak di malam hari saat SPBU sudah tutup? Kalau semua akses dibatasi tanpa ada solusi alternatif yang memadai, masyarakatlah yang akhirnya menanggung sengsara,” tegasnya.
Merespons berbagai dampak tersebut, Yustinus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya sekadar mengejar ketaatan administratif semata dengan mengabaikan realitas masyarakat. Ia menilai masih ada banyak celah pengawasan yang perlu diperbaiki tanpa harus menyulitkan rakyat kecil.
“Pemerintah jangan hanya menyasar masyarakat bawah dengan dalih tertib administrasi, sementara oknum-oknum yang mungkin menjadi akar masalah antrean ini justru tidak tersentuh. Saya minta Pemkab Nabire segera duduk bersama untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini agar tidak terjadi gejolak sosial di tengah masyarakat,” pungkas Yustinus.





