SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI), Yoki Sondegau, melayangkan kecaman keras terhadap pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Mimika.
Melalui rilis yang diterima media ini Selasa (30//12/2025), kecaman ini dipicu oleh lambatnya respons pemerintah daerah dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi komoditas lokal milik masyarakat adat.
Yoki menilai, ketidakjelasan status Perda yang diusulkan oleh SOMAMA-TI merupakan bentuk pembiaran yang disengaja oleh pihak DPRD Mimika. Hal ini disampaikan mengingat aksi tuntutan sudah dilakukan berulang kali, namun hingga kini belum ada payung hukum yang konkret untuk melindungi hasil bumi mama-mama pedagang asli Papua.
“Saya mencurigai pihak legislatif sengaja melakukan pembiaran terhadap permasalahan ini. Kami sudah berkali-kali turun ke jalan, mendampingi mama-mama pasar melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD, namun hasilnya tetap nihil. Saya sudah muak harus terus menuntut hak yang seharusnya sudah menjadi prioritas mereka,” tegas Yoki Sondegau dalam pernyataannya.
Bantahan Terhadap Perda No. 4 Tahun 2024
Terkait pernyataan pihak legislatif pada aksi terakhir (21 November 2025) yang mengklaim bahwa perlindungan tersebut sudah terakomodir dalam Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP, Yoki dengan tegas membantahnya.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak tepat sasaran bagi kondisi real di lapangan.
“Saya berani membantah klaim itu. Perda UMKM tersebut tidak menyentuh akar masalah. Faktanya, sebagian besar Orang Asli Papua (OAP) masih kesulitan bersaing di dunia bisnis/usaha karena kurangnya kontrol pemerintah. Yang kami butuhkan bukan sekadar pemberdayaan UMKM secara umum, tapi perlindungan khusus pada komoditas lokal agar tidak dikuasai oleh pedagang non-Papua,” lanjutnya.
Ancaman Mobilisasi Massa di Tahun Depan
Yoki menekankan bahwa sektor komoditas lokal adalah jantung ekonomi masyarakat adat yang saat ini terancam oleh dominasi pedagang luar, “Di tahun mendatang, Pemerintah Kabupaten Mimika harus sudah menerbitkan Perda Khusus Perlindungan Komoditas Lokal,”ujarnya.
Lebih lanjut, Yoki memberikan peringatan keras (ultimatum) kepada pihak legislatif maupun eksekutif. Jika tuntutan ini kembali diabaikan, ia memastikan akan menggerakkan massa dalam skala yang lebih besar.
“Jika tahun depan tidak ada Perda khusus tentang perlindungan komoditas lokal di Kabupaten Mimika, maka saya akan memobilisasi massa rakyat Mimika untuk turun ke jalan secara besar-besaran. Kami akan mengambil tindakan tegas di lapangan terhadap pedagang non-Papua yang masih memperjualbelikan komoditas lokal yang seharusnya menjadi hak eksklusif masyarakat asli,” pungkasnya.