Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 2 Apr 2026 09:10 WIT

Koalisi HAM Papua Desak Penghentian Operasi Keamanan di Dogiai dan Pembentukan Tim Pencari Fakta


Koalisi HAM Papua Desak Penghentian Operasi Keamanan di Dogiai dan Pembentukan Tim Pencari Fakta Perbesar

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengecam keras eskalasi kekerasan yang terjadi di Kabupaten Dogiai pasca-insiden meninggalnya seorang aparat keamanan berinisial JE pada 31 Maret 2026.

Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi kemanusiaan ini menilai tindakan balasan yang dilakukan aparat telah memicu pelanggaran HAM serius terhadap masyarakat sipil.

Perwakilan Koalisi mengungkapkan bahwa operasi penyisiran yang dilakukan aparat keamanan di sekitar kota dan beberapa titik di Kabupaten Dogiai telah merusak rasa aman masyarakat.

Berdasarkan bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar, ditemukan sedikitnya empat warga sipil berinisial EP, ST, dan MY yang tewas bersimbah darah di berbagai lokasi, mulai dari area dapur rumah pribadi hingga di pinggir jalan raya.

- Advertising -
- Advertising -

“Operasi balas dendam atas meninggalnya aparat keamanan berinisial JE telah menambah deretan panjang korban nyawa dan harta benda pada masyarakat sipil dalam insiden 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiai,” tegas Koalisi dalam pernyataan resminya.

Mereka menambahkan bahwa selain jatuhnya korban jiwa, kekerasan tersebut juga menyebabkan para sopir angkutan melarikan diri ke hutan sementara kendaraan mereka, termasuk motor warga, dibakar oleh massa atau pihak yang bertikai.

Koalisi menekankan tindakan ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal-pasal yang menjamin hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, serta hak atas rasa aman. Kondisi di lapangan yang memperlihatkan jenazah warga sipil serta perusakan properti dianggap sebagai bentuk kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya.

Menyikapi situasi yang kian genting, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Pimpinan TNI dan Polri di Kabupaten Dogiai untuk segera menghentikan segala bentuk operasi yang bersifat balas dendam.

Sebagai langkah solutif, mereka menyarankan agar militer dan kepolisian segera mengajak Bupati Dogiai, DPRD, pimpinan SKPD, serta tokoh agama dan pemuda setempat untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mengungkap kebenaran di balik rentetan peristiwa berdarah tersebut.

“Pembentukan TPF bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak, baik bagi aparat yang gugur maupun masyarakat sipil yang menjadi korban, melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak,” lanjut pernyataan tersebut. Koalisi juga meminta Komnas HAM RI, Pangdam Cenderawasih, serta Kapolda Papua Tengah untuk segera mengambil langkah koordinatif guna menginstruksikan jajaran di bawahnya agar mengedepankan pendekatan hukum ketimbang pendekatan keamanan yang represif.

Terakhir, Koalisi meminta Gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tidak tinggal diam dan segera memfasilitasi pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh korban insiden Dogiai. Mereka berharap keterlibatan tokoh masyarakat dan agama dapat meredam jatuhnya korban lebih lanjut dan memastikan bahwa setiap pelaku, baik pembunuh aparat maupun pelaku pembantaian warga sipil, dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koalisi HAM Papua Kecam Pembatasan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Adat di Merauke

25 Mei 2026 - 10:02 WIT

Tuntutan RSP: Menagih Pembentukan KKR Hingga Desak Audit Operasi Militer di Tanah Papua

22 Mei 2026 - 12:06 WIT

IPMADO Nabire Tuntut Keadilan dan Pengungkapan Kasus atas Tragedi Dogiyai

18 April 2026 - 17:14 WIT

Koalisi HAM Papua Desak Pembentukan TPF Pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Puncak

18 April 2026 - 15:38 WIT

FRB Sampaikan Tuntutan Dihadapan DPR Papua Tengah: Ingin Penentuan Nasib Sendiri

7 April 2026 - 18:09 WIT

Kapolres Nabire Kawal Massa Aksi Long March ke Kantor DPR Papua Tengah

7 April 2026 - 13:57 WIT

Trending di Hukum Kriminal