Menu ✖

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 1 Jul 2026 18:44 WIT

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Natalius Pigai Hentikan Pembungkaman Kritik Terkait RUU HAM


Pengacara harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai Perbesar

Pengacara harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah –Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, yang diwakili oleh pengacara harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, secara tegas meminta Menteri HAM Republik Indonesia, Natalius Pigai dan DPR RI untuk segera menerima serta menindaklanjuti 10 tuntutan dari organisasi masyarakat sipil terkait proses revisi UU HAM.

Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers bernomor 016/SP-KPHHP/VII/2026 sebagai respon atas sikap Menteri HAM yang dinilai elitis dan menutup diri.

Dalam pernyataannya, Emanuel Gobai menegaskan bahwa YLBHI bersama 18 kantor LBH di seluruh Indonesia telah berdiri sejak tahun 1970-an, jauh sebelum Komnas HAM RI maupun institusi Kementerian HAM RI terbentuk.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa sangat tidak layak dan tidak etis jika seorang Menteri HAM yang baru menjabat satu tahun mempertanyakan kredibilitas YLBHI.

- Advertising -
- Advertising -

“Sepertinya Menteri HAM RI lupa atau pura-pura lupa bahwa sejak LBH-YLBHI lahir, hidup dan berkarya selama ini telah bekerja menangani berbagai persoalan pelanggaran HAM di Indonesia dan bahkan telah berjuang melahirkan berbagai kebijakan tentang HAM termasuk kebijakan pembentukan lembaga negara di bidang HAM,” ujar Emanuel.

Koalisi ini sangat menyesalkan sikap Menteri HAM yang terkesan membungkam kritik terkait siaran pers berjudul “Problema Revisi UU HAM: Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil”.

Koalisi menegaskan bahwa 10 tuntutan mereka adalah bentuk partisipasi bermakna yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Tuntutan tersebut meliputi desakan adanya partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU, penguatan klausul anti-diskriminasi, penegasan kewajiban afirmatif sesuai konstitusi, pengetatan pengaturan pembatasan hak, hingga penguatan prosedur independen untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Selain itu, koalisi menuntut kejelasan forum peradilan bagi korban, perlindungan bagi pembela HAM, pemenuhan hak-hak masyarakat adat, pengaturan komprehensif mengenai penggusuran paksa, serta menolak pendekatan Business and Human Rights dalam Pasal 67 draf revisi karena dianggap hanya mereduksi HAM menjadi instrumen mitigasi risiko investasi.

“Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh YLBHI bersama 46 lebih organisasi masyarakat sipil di atas merupakan bagian langsung dari implementasi ketentuan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” tegas Emanuel.

Lebih lanjut, koalisi menilai tindakan Menteri HAM telah melalaikan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut mereka, sikap Menteri HAM yang membatasi masukan publik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan asas keterbukaan yang mengharuskan proses perencanaan hingga pengesahan bersifat transparan.

Menutup pernyataannya, Emanuel Gobai menegaskan kembali posisi koalisi, “Menteri HAM RI dan DPR RI harus segera menerima dan menindaklanjuti 10 tuntutan organisasi masyarakat sipil sesuai perintah asas keterbukaan, dilarang melanggar asas keterbukaan dalam perumusan RUU HAM, serta segera melibatkan secara bermakna seluruh kelompok masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan RUU HAM. Menteri HAM RI juga wajib menghargai konsistensi YLBHI beserta 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum dari Pulau Sumatra hingga Pulau Papua dalam penegakan hukum dan HAM bagi masyarakat miskin yang telah berlangsung sejak tahun 1970-an sampai saat ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Masyarakat Adat Suku Moi Palang Pabrik Sawit PT IKSJ, Buntut Penggusuran Makam Leluhur

13 Oktober 2026 - 18:39 WIT

LBH Papua Merauke dan Keluarga Korban Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Oknum Anggota Polres Merauke ke Majelis Rakyat Papua Selatan

17 September 2026 - 00:21 WIT

Soroti Nasib Pengungsi dan Kriminalisasi Fisik, Mahasiswa Yahukimo Beri Warning ke Pemda

11 September 2026 - 14:18 WIT

Koalisi HAM Minta TNI AU Hentikan Penggusuran Lahan Adat dan Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Biak

4 September 2026 - 11:37 WIT

Kondisi 3 Korban Penembakan Maybrat Membaik, Hasil Visum Resmi Diserahkan ke Polres

19 Agustus 2026 - 00:51 WIT

PTUN Jayapura Gelar Sidang Jalan PSN Papua: Ahli Hukum Lingkungan UGM Sebut Proyek Mengandung Kesalahan Ganda

13 Agustus 2026 - 09:33 WIT

Trending di Hukum Kriminal