Menu ✖

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 13 Okt 2026 18:39 WIT

Masyarakat Adat Suku Moi Palang Pabrik Sawit PT IKSJ, Buntut Penggusuran Makam Leluhur


Masyarakat Adat Suku Moi Palang Pabrik Sawit PT IKSJ, Buntut Penggusuran Makam Leluhur. (Foto: Ist) Perbesar

Masyarakat Adat Suku Moi Palang Pabrik Sawit PT IKSJ, Buntut Penggusuran Makam Leluhur. (Foto: Ist)

SASAGUPAPUA.COM, Sorong — Aksi pemalangan terjadi di area Pabrik Sawit PT Inti Kebun Sejahtera (PT IKSJ) yang beralamat di Kampung Klasof, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa, (13/10/2026.

Aksi tersebut dilakukan oleh masyarakat adat Suku Moi dari marga Klagilit Maburu/Mawera sebagai wujud protes keras terhadap pihak perusahaan.

Mereka menggelar aksi penutupan akses operasional pabrik ini sebagai bentuk puncak dari rasa kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat atas tindakan perusahaan yang diduga telah merusak dan menggusur makam leluhur marga Klagilit pada Agustus 2026 lalu.

Duka serta kemarahan warga kian memuncak setelah mengetahui pihak perusahaan menanam sekitar 18 pohon kelapa sawit tepat di area sekitar situs keramat pemakaman leluhur mereka tanpa meminta izin sedikit pun.

- Advertising -
- Advertising -

Menurut Perwakilan Masyarakat Adat Suku Moi, Esau Klagilit, tindakan PT IKSJ tidak hanya melanggar batas wilayah adat, tetapi juga melukai martabat dan nilai kesucian spiritual yang dipegang teguh oleh Suku Moi selama bergenerasi-generasi.

“Aksi ini merupakan buntut dari penggusuran makam leluhur kami, marga Klagilit, yang dilakukan oleh PT IKSJ pada bulan Agustus 2026 lalu. Mereka bahkan dengan semena-mena sudah menanam sekitar 18 pohon kelapa sawit di sekitar makam leluhur Marga Klagilit,” ujar Esau Klagilit.

Esau menegaskan warga tidak akan tinggal diam dan mengajukan tuntutan keras agar pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata atas tindakan penyerobotan serta pengrusakan tersebut.

“Marga Klagilit menuntut dan mendesak PT IKSJ untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional di wilayah adat Suku Moi, khususnya wilayah milik marga Klagilit. PT IKSJ juga harus segera mencabut semua pohon kelapa sawit yang ditanam tanpa izin dan persetujuan di wilayah adat kami, serta wajib mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh marga Klagilit,” pungkas Esau Klagilit.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LBH Papua Merauke dan Keluarga Korban Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Oknum Anggota Polres Merauke ke Majelis Rakyat Papua Selatan

17 September 2026 - 00:21 WIT

Soroti Nasib Pengungsi dan Kriminalisasi Fisik, Mahasiswa Yahukimo Beri Warning ke Pemda

11 September 2026 - 14:18 WIT

Koalisi HAM Minta TNI AU Hentikan Penggusuran Lahan Adat dan Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Biak

4 September 2026 - 11:37 WIT

Kondisi 3 Korban Penembakan Maybrat Membaik, Hasil Visum Resmi Diserahkan ke Polres

19 Agustus 2026 - 00:51 WIT

PTUN Jayapura Gelar Sidang Jalan PSN Papua: Ahli Hukum Lingkungan UGM Sebut Proyek Mengandung Kesalahan Ganda

13 Agustus 2026 - 09:33 WIT

LBH Papua Desak Penghentian Program MBG di Tanah Papua: Ganti Dengan Pendidikan Gratis

12 Agustus 2026 - 21:40 WIT

Trending di Hukum Kriminal