Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 1 Jul 2026 18:44 WIT

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Natalius Pigai Hentikan Pembungkaman Kritik Terkait RUU HAM


Pengacara harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai Perbesar

Pengacara harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah –Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, yang diwakili oleh pengacara harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, secara tegas meminta Menteri HAM Republik Indonesia, Natalius Pigai dan DPR RI untuk segera menerima serta menindaklanjuti 10 tuntutan dari organisasi masyarakat sipil terkait proses revisi UU HAM.

Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers bernomor 016/SP-KPHHP/VII/2026 sebagai respon atas sikap Menteri HAM yang dinilai elitis dan menutup diri.

Dalam pernyataannya, Emanuel Gobai menegaskan bahwa YLBHI bersama 18 kantor LBH di seluruh Indonesia telah berdiri sejak tahun 1970-an, jauh sebelum Komnas HAM RI maupun institusi Kementerian HAM RI terbentuk.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa sangat tidak layak dan tidak etis jika seorang Menteri HAM yang baru menjabat satu tahun mempertanyakan kredibilitas YLBHI.

- Advertising -
- Advertising -

“Sepertinya Menteri HAM RI lupa atau pura-pura lupa bahwa sejak LBH-YLBHI lahir, hidup dan berkarya selama ini telah bekerja menangani berbagai persoalan pelanggaran HAM di Indonesia dan bahkan telah berjuang melahirkan berbagai kebijakan tentang HAM termasuk kebijakan pembentukan lembaga negara di bidang HAM,” ujar Emanuel.

Koalisi ini sangat menyesalkan sikap Menteri HAM yang terkesan membungkam kritik terkait siaran pers berjudul “Problema Revisi UU HAM: Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil”.

Koalisi menegaskan bahwa 10 tuntutan mereka adalah bentuk partisipasi bermakna yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Tuntutan tersebut meliputi desakan adanya partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU, penguatan klausul anti-diskriminasi, penegasan kewajiban afirmatif sesuai konstitusi, pengetatan pengaturan pembatasan hak, hingga penguatan prosedur independen untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Selain itu, koalisi menuntut kejelasan forum peradilan bagi korban, perlindungan bagi pembela HAM, pemenuhan hak-hak masyarakat adat, pengaturan komprehensif mengenai penggusuran paksa, serta menolak pendekatan Business and Human Rights dalam Pasal 67 draf revisi karena dianggap hanya mereduksi HAM menjadi instrumen mitigasi risiko investasi.

“Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh YLBHI bersama 46 lebih organisasi masyarakat sipil di atas merupakan bagian langsung dari implementasi ketentuan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” tegas Emanuel.

Lebih lanjut, koalisi menilai tindakan Menteri HAM telah melalaikan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut mereka, sikap Menteri HAM yang membatasi masukan publik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan asas keterbukaan yang mengharuskan proses perencanaan hingga pengesahan bersifat transparan.

Menutup pernyataannya, Emanuel Gobai menegaskan kembali posisi koalisi, “Menteri HAM RI dan DPR RI harus segera menerima dan menindaklanjuti 10 tuntutan organisasi masyarakat sipil sesuai perintah asas keterbukaan, dilarang melanggar asas keterbukaan dalam perumusan RUU HAM, serta segera melibatkan secara bermakna seluruh kelompok masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan RUU HAM. Menteri HAM RI juga wajib menghargai konsistensi YLBHI beserta 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum dari Pulau Sumatra hingga Pulau Papua dalam penegakan hukum dan HAM bagi masyarakat miskin yang telah berlangsung sejak tahun 1970-an sampai saat ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Terima Sertifikat Rencana Bangun Mapolda

1 Juli 2026 - 14:46 WIT

Upacara HUT Bhayangkara ke 80, Kapolda Papua Tengah Bacakan Pidato Prabowo Subianto

1 Juli 2026 - 13:57 WIT

Koalisi HAM Papua Buka Suara Soal Laporan Mama Yasinta Moiwend ke Polda Metro Jaya

3 Juni 2026 - 15:38 WIT

Polda Papua Tengah Ungkap 307 Kasus 3C, Mayoritas Pelaku Berusia Produktif

1 Juni 2026 - 21:14 WIT

Koalisi HAM Papua Kecam Pembatasan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Adat di Merauke

25 Mei 2026 - 10:02 WIT

Tuntutan RSP: Menagih Pembentukan KKR Hingga Desak Audit Operasi Militer di Tanah Papua

22 Mei 2026 - 12:06 WIT

Trending di Hukum Kriminal