Menu

Mode Gelap

Budaya · 19 Agu 2025 21:48 WIT

Korban PSN Kecewa, Sidang ke-III Perkara Judicial Review Ditunda DPR Tak Hadir, Negara Abai


Sumber foto: istimewa Perbesar

Sumber foto: istimewa

SASAGUPAPUA.COM, JAKARTA – Sidang ke-III perkara Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memasuki agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, Selasa (19/8/2025).

Sidang hari ini memperlihatkan dimensi konkret dari permasalahan Proyek Strategis Nasional (PSN), karena sejumlah korban langsung hadir di ruang sidang untuk mempertegas dampak yang dialami oleh masyarakat adat.

Mereka antara lain masyarakat adat dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City, masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel, warga Kalimantan

Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Dalam rilis yang diterima media ini, kesaksian mereka (korban PSN) menunjukkan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum, melainkan kenyataan hidup berupa hilangnya tanah adat dan lahan pertanian, kerusakan ekologis yang mengancam ruang hidup, serta praktik kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.

Dalam konteks ini, GERAM PSN menegaskan bahwa judicial review ini bukan sekadar uji terhadap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, melainkan juga pengujian atas arah pembangunan nasional ke depan.

“Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang amat penting sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi dan keadilan ekologis,” kata pihak GERAM.

Keputusan MK dalam perkara ini akan menentukan apakah pembangunan nasional akan benar-benar berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan hidup, atau justru tunduk pada logika investasi yang mengorbankan hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan masa depan ekologis bangsa.

Dijelaskan, dalam persidangan ke-III yang digelar pada 19 Agustus 2025, Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H. membuka jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

“Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa Pemerintah tidak siap memberikan keterangan substansi,” katanya.

Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM hanya hadir untuk menyampaiaan permohonan penundaan dengan alasan belum rampung menyusun jawaban. Lebih jauh lagi, DPR bahkan sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

“Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa baik Pemerintah maupun DPR abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk

mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka hasilkan,” kata pihak GERAM.

Kuasa hukum YLBHI, Edy yang juga selaku pendamping warga, menyatakan kekecewaan mendalam karena warga terdampak yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta justru tidak diberi kesempatan menyuarakan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim.

Yang menyebabkan persidangan ditunda hingga 25 Agustus 2025 tanpa kejelasan mengenai sikap serius dari lembaga negara.

“Atas kondisi tersebut, GERAM PSN menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan.  Oleh karena itu, GERAM PSN mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring,” ujarnya.

 

Petisi ini kata mereka merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar Mahkamah Konstitusi benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini. Petisi dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH

Pihak GERAM menjelaskan sidang ini berlangsung hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025.

“Dalam pidatonya, Presiden justru menegaskan rencana ekspansi pembukaan jutaan hektar lahan pangan, termasuk di Papua, sebagai bagian dari PSN,” ucapnya.

Pernyataan ini kata dia, kian mempertegas arah kebijakan pemerintah yang tidak melakukan evaluasi kritis terhadap kegagalan program Food Estate sebelumnya, dan justru mengabaikan fakta kerusakan lingkungan, pelanggaran hak

masyarakat adat, serta terancamnya kedaulatan pangan lokal.

Permohonan judicial review yang diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi

masyarakat sipil, 1 individu, dan 12 korban PSN, termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi, secara khusus menggugat norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang memberi legitimasi pada “kemudahan dan percepatan PSN”.

 

Ketentuan tersebut tersebar di berbagai sektor hukum, antara lain dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan berkelanjutan, UU Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Secara substansi, norma-norma ini dinilai menimbulkan kerancuan hukum dan membuka celah pembajakan regulasi.

Frasa “kemudahan dan percepatan PSN” bersifat abstrak dan multitafsir, sehingga memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, ketentuan mengenai kemudahan PSN juga berimplikasi pada penyalahgunaan konsep “kepentingan umum” yang seharusnya dimaknai secara ketat.

Dalam praktiknya, konsep ini memberi dasar hukum bagi badan usaha untuk mengambil alih tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak.

Dampaknya adalah terjadinya penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945.

Norma tersebut juga membuka jalan bagi alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk kepentingan PSN, tanpa adanya mekanisme partisipasi yang bermakna maupun kompensasi yang adil bagi masyarakat.

Hal ini jelas mengancam hak atas pangan dan keberlanjutan pertanian, serta bertentangan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 tentang

penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Lebih jauh lagi, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang digugat oleh para Pemohon menunjukkan adanya kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan pemerintah pusat dengan melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

Penghapusan peran DPR dalam persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan, misalnya, menjadikan kebijakan pembangunan berskala besar sepenuhnya ditentukan oleh eksekutif tanpa mekanisme check and balance yang semestinya dijaga dalam negara hukum demokratis.

Hal ini diperparah dengan penyimpangan terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir, di mana proyek PSN tetap dapat dijalankan meskipun belum ada rencana tata ruang atau persetujuan masyarakat yang terdampak langsung.

 

 

 

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang, Tim
Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya Kapal Telkom Tiba di Lokasi Gangguan Ruas Timika-Merauke

29 Agustus 2025 - 20:37 WIT

Tinjau Korban Kebakaran di Smoker, Bupati Nabire Serahkan Bantuan

29 Agustus 2025 - 18:55 WIT

Kebakaran di Smoker, Bagaimana Peran Pemkab Nabire ?

28 Agustus 2025 - 18:48 WIT

Komitmen Jaga Budaya di Nabire, Tari Yospan Tidak Boleh Hilang Dari Tanah Papua

27 Agustus 2025 - 11:40 WIT

Tim Fire And Rescue PTFI Raih Tiga Piala Emas IMERC 2025, Claus Wamafma: Tim Penting

27 Agustus 2025 - 09:57 WIT

FGD KPA Papua Tengah Bentuk Respon Serius Soal Kasus HIV/AIDS

27 Agustus 2025 - 00:05 WIT

Trending di Kesehatan