Site icon sasagupapua.com

KPU Mimika Bimtek, Tentang Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dan PPD

Suasana Bimtek yang diikuti PPS dan PPD. Foto: Fernando Rio for Sasagupapua.com

UNTUK mensukseskan jalannya pesta demokrasi Pilkada Mimika tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (19/6/2024) ini diikuti enam Distrik yakni, Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.

Staf Divisi SDM didampingi Salomina Sraun, Kasubag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Mimika tampil sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut mengungkapkan kegiatan Bimtek kali ini adalah kloter ke tiga atau yang kloter terkahir untuk diberikan bimbingan teknis pada Ketua dan Anggota PPS serta Anggota PPD.

Melalui Bimtek bagi PPS dan PPD agar dalam menjalankan tugasnya nanti jalan sesuai aturan dan tidak melanggar aturan.

“Sekarang, tinggal mereka jalankan tugas. Yang penting laksanankan tugas sesuai dengan materi yang sampaikan dalam bimtek, laksanakan sesuai aturan, tidak melanggar aturan,” pungkasnya.

Kata Hendrik Samkay, bahwa dalam bimtek Ini kita jelaskan terkait tugas, wewenang, kewajiban serta kode etik pada mereka,”jelas Hendrik Samkay pada wartawan usia kegiatan.

Selain itu, kata Hendrik dalam kegiatan tersebut KPU Mimika mengintro lagi soal pembentukan Pantarlih karena sudah masuk dalam pencoklitan.

“Sekarang, tinggal mereka jalankan tugas. Yang penting laksanankan tugas sesuai dengan materi yang sampaikan dalam bimtek, laksanakan sesuai aturan, tidak melanggar aturan,” pungkasnya.

 

Berikan Komentar
Exit mobile version