Politik · 3 Sep 2024 16:57 WIT

KPU Mimika Gelar Rakor Soal DPSHP Tingkat Kelurahan dan Tingkat Distrik


Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Mimika, Budiono Muchie saat memberikan keterangan terkait Data Pemilih.(Foto: Edwin Rumanasen) Perbesar

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Mimika, Budiono Muchie saat memberikan keterangan terkait Data Pemilih.(Foto: Edwin Rumanasen)

Sasagupapua.com – Timika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar rapat Koordinasi terkait masukan atau tanggapan masyarakat dan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan(DPSHP) tingkat Kelurahan dan tingkat Distrik.

Rapat koordinasi ini berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa(03/9/2024).

Rapat ini dihadiri oleh Anggota Kordiv Data KPU Mimika (Budiono Muchie) selaku penyelenggara, dan seluruh anggota PPD Tingkat Kelurahan dan Distrik di Kabupaten Mimika dengan perwakilan dua orang tiap Distrik dan Kelurahan.

Budiono selaku Kordiv Data KPU Mimika, menjelaskan Rapat Koordinasi ini merupakan penguatan di tahapan tanggapan masyarakat, dimana ini merupakan satu proses tahapan yang harus dipahami oleh para Anggota PPS, sehingga ia mengharapkan untuk pentingnya dihadiri oleh seluruh Anggota PPS dan PPD.

“Saat ini banyak kordinasi di tingkat kelurahan tentang tanggapan di masing-masing kampung yang melaporkan terkait tanggapan masyarakat, namun persoalanya adalah laporan yang disertakan hanya menggunakan data Kartu Keluarga, dan ketika diperiksa ternyata Kartu Keluarga yang dipakai ternyata sudah terdata sebagai pemilih di tempat yang lain, “Katanya.

Sehingga kata dia, yang bisa diakomodir ke dalam data pemilih baru adalah mereka yang membuktikan diri dengan data terbaru yang dilampirkan seperti identitas diri (KTP).

“Sebenarnya dengan melampirkan data kartu keluarga pun boleh, tapi alangkah baiknya jika dilampirkan dengan KTP sehingga apabila dicek terlebih dahulu melalui DPT Online jika tidak terdata, maka akan mudah untuk pengaduh mengisi form tanggapan masyarakat,” ujarnya.

Kalau seandainya pemilih sendiri yang datang ke penyelenggara atau KPPS, akan lebih mudah karena datanya akan dilihat langsung oleh para petugas KPPS dan pasti akan ketahuan status pemilih tersebut.

“Kami pihak penyelenggara juga akan melakukan croscek kembali satu persatu, kalau belum terdaftar, maka akan diakomodir ke data pemilih sebelum itu ditetapkan menjadi DPT tingkat Kabupaten,”Jelas Budiono.

Dikatakan, kegiatan hari ini para petugas penyelenggara menyusun bahan sebagai proses merekapitulasi. “Dan yang jelas ada perubahan, kalau tambahan atau pengurangan saya belum tahu persis karena itu belum terekap, bahkan hingga saat ini di tingkat kelurahan juga belum ada,” jelasnya.

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Reses Tahap I, Anggota DPRK Mimika, Frederikus Kemaku Jaring Aspirasi Masyarakat Ayuka

22 Maret 2025 - 20:24 WIT

Anggota DPRK Mimika Jalur Pengangkatan, Abrian Katagame Jaring Aspirasi Masyarakat Jila 

21 Maret 2025 - 16:39 WIT

Adrian Thie Reses Ke Kelurahan Pasar Sentral dan Otomona

20 Maret 2025 - 16:55 WIT

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika, Inilah Usulan Pimpinan Definitif DPR Periode 2024-2029 

12 Maret 2025 - 12:10 WIT

Golkar Umumkan Putra Kamoro Jadi Ketua DPRK Mimika, Primus: Ini Momen Bersejarah 

1 Maret 2025 - 21:58 WIT

Johannes Rettob: Kami Bukan Pemimpin Untuk Tim Pemenangan tapi Untuk Semua Masyarakat 

28 Februari 2025 - 21:41 WIT

Trending di Politik