SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR Papua Tengah (DPRPT) dan perwakilan masyarakat Kabupaten Mimika di Kantor DPR RI, Jakarta, pada 6 Juli 2026. Pertemuan ini khusus membahas persoalan penting dan tawaran solusi dalam mengatasi pendangkalan sungai demi memulihkan jalur transportasi, meningkatkan ekonomi lokal, serta membenahi pengelolaan tailing di Kabupaten Mimika.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai, mengungkapkan bahwa Kabupaten Mimika yang terletak di pesisir selatan Provinsi Papua Tengah kini menghadapi tantangan serius yang mengancam urat nadi kehidupan masyarakat akibat penumpukan sedimen tailing.
Dimana kata dia berdasarkan data statistik sektoral pemerintah daerah, wilayah ini memiliki 13 sungai dan kanal dengan total jangkauan mencapai lebih dari 27.000 kilometer persegi.
Menurutnya, sungai bagi masyarakat Mimika bukan sekadar aliran air, melainkan jalur transportasi utama, sumber penghidupan, dan penopang ekosistem pesisir. Namun, puluhan tahun pembuangan limbah tailing pertambangan telah mengubah lanskap hidrologi wilayah secara dramatis.
“Pendangkalan yang terjadi telah mengganggu navigasi, merusak ekosistem mangrove, dan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat Kamoro yang sangat bergantung pada sungai,” kata John NR Gobai.
Kabupaten Mimika sendiri dikenal sebagai lokasi operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mengelola tambang tembaga dan emas Grasberg, salah satu yang terbesar di dunia.
John mengatakan sejak awal beroperasi, PTFI mengelola limbah sisa tambang dengan memanfaatkan aliran sungai sebagai media pengangkutan berdasarkan persetujuan pemerintah atas pertimbangan geografis.
Material tersebut diangkut dari kawasan pegunungan menuruni sistem sungai alami, diawali dari Sungai Aghawagon, berlanjut ke Sungai Otomona, sebelum akhirnya terperangkap di area pengendapan buatan seluas sekitar 230 kilometer persegi yang dikenal sebagai Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA).
Dikatakan, PTFI juga telah membangun tanggul penahan sepanjang 54 kilometer di sisi timur dan 52 kilometer di sisi barat ModADA untuk mencegah luapan tailing.
Meski sistem ini dirancang untuk mengendalikan penyebaran, kenyataannya sedimen halus terus terbawa arus menuju muara dan pesisir. Data lembaga pengawas lingkungan menunjukkan endapan tailing telah mencemari perairan muara Sungai Ajkwa dan mengancam keanekaragaman hayati.
John mengingatkan kembali laporan WALHI pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa tailing yang dibuang ke sungai Ajkwa mengandung Bahan Beracun Berbahaya (B3), meskipun pihak PTFI membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa proses pengolahan yang dilakukan bersifat fisik tanpa penambahan bahan kimia berbahaya.
Bagi masyarakat Kamoro yang bermukim di wilayah pesisir, sampan merupakan sarana transportasi utama yang menghubungkan kampung dan distrik.
John mengungkapkan filosofi hidup mereka yang dikenal sebagai “Tiga S” yaitu Sagu, Sampan, dan Sungai, mencerminkan ketergantungan yang mendalam.
Pendangkalan sungai akibat sedimen tailing ini secara langsung membuat jalur air yang dulunya dapat dilalui sampan kini menjadi dangkal dan berbahaya, terutama saat air surut.
Dimana warga di tiga distrik pesisir Mimika telah mengeluhkan dampak buruk ini karena membuat perjalanan sungai semakin sulit dan memakan waktu lebih lama, yang akhirnya berdampak luas pada distribusi barang kebutuhan pokok, akses fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta mobilitas tenaga kerja.
Dari perspektif ekonomi John menjabarkan terganggunya transportasi sungai berarti terhambatnya arus perdagangan lokal, meningkatnya biaya logistik, dan terancamnya mata pencaharian nelayan karena keterbatasan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Guna mengatasi persoalan ini, John menegaskan perlunya pendekatan komprehensif yang memadukan normalisasi fisik sungai, perbaikan sistem pengelolaan tailing, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
John mengatakan normalisasi sungai melalui pengerukan (dredging) merupakan langkah teknis paling mendesak untuk mengembalikan kedalaman alur pelayaran secara berkelanjutan. Di sisi pengelolaan tailing, PTFI kini menindaklanjuti roadmap periode sebelumnya dengan fase kedua yang menargetkan perbaikan penyimpanan material sisa tambang di area ModADA, termasuk penguatan tanggul penahan, pembangunan struktur estuari di muara Sungai Ajkwa menggunakan kombinasi bambu dan geotube, serta peningkatan kapasitas pengendapan.
Ia mengatakan PTFI juga diwajibkan menjalankan program reklamasi pasca-tambang yang mencakup konservasi kembali Sungai Otomona dan Sungai Ajkwa. Berdasarkan audit lingkungan eksternal periode 2024–2025, roadmap tersebut menunjukkan kemajuan dalam mengurangi perpindahan tailing ke luar ModADA, meskipun tantangan besar tetap ada terutama saat musim hujan dengan debit air tinggi.
Strategi lain yang didorong adalah pemanfaatan pasir sisa tambang (SIRSAT) dari tailing PTFI sebagai material konstruksi, bahan bangunan, material reklamasi, atau media tanam setelah melalui proses pengolahan tertentu.
Langkah ini kata dia tidak hanya mengurangi volume sedimen di sungai, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru. Terlebih lagi, ribuan pendulang tradisional di Mimika telah memanfaatkan tailing sebagai sumber penghidupan, sehingga formalisasi dan pengelolaan aktivitas pendulangan secara berkelanjutan harus menjadi bagian dari solusi holistik.
Namun demikian, John mengakui adanya sejumlah tantangan dan keterbatasan. Program normalisasi sungai memerlukan anggaran signifikan dan perencanaan jangka panjang karena sedimen akan terus terakumulasi selama operasi pertambangan berjalan.
Ia menjelaskan pembangunan infrastruktur estuari dan penguatan tanggul juga belum sepenuhnya mampu mencegah dispersi tailing pada kondisi banjir bandang. Selain itu, pemanfaatan tailing sebagai material konstruksi memerlukan kajian lanjutan mengenai keamanan lingkungan dan kesehatan jangka panjang terkait kekhawatiran kandungan logam berat.
Tantangan tata kelola juga mengemuka karena koordinasi antara pemerintah daerah, PTFI, lembaga pengawas, dan masyarakat adat seringkali belum optimal, sementara mekanisme kompensasi dan pemulihan lingkungan masih menjadi perdebatan. Oleh karena itu, diperlukan forum dialog multipartai yang lebih terstruktur.
Sebagai kesimpulan dan rekomendasi konkret dalam RDP tersebut, John NR Gobai menegaskan bahwa pendangkalan sungai di Kabupaten Mimika merupakan persoalan multidimensional yang memerlukan sinergi menyeluruh dan tindakan segera dari semua pemangku kepentingan, dengan menempatkan masyarakat adat Amungme, Sempan, dan Kamoro sebagai prioritas utama.
“Langkah mendesak yang harus segera dilakukan adalah melakukan pengerukan di muara sungai depan Pulau Tiga agar kapal perintis dapat segera masuk ke dermaga Pelabuhan Sipu-Sipu di Distrik Jita, Kabupaten Mimika,” kata John NR Gobai.
“Selain itu, diversifikasi pemanfaatan material sisa tambang sebagai bahan konstruksi harus memberikan kesempatan utama dan terutama bagi para pengusaha anak asli Mimika. Pemerintah dan perusahaan juga harus memastikan penyediaan air bersih bagi masyarakat di wilayah timur Mimika,” lanjut John NR Gobai.
“Untuk penanganan pendulang tradisional, mereka perlu dibina langsung oleh Freeport dan hasil dulangnya dibeli oleh koperasi Freeport. Pembangunan akses jalan ke Distrik Jita dan Distrik Agimuga juga harus segera direalisasikan dengan memanfaatkan material tailing tersebut. Sementara untuk jangka panjangnya, kita harus membangun smelter di Mimika,” pungkas John NR Gobai.





