Menu

Mode Gelap

Politik · 10 Des 2024 19:56 WIT

KPU Papua Tengah Jelaskan Keterlambatan Rekapitulasi Lima Kabupaten


Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai. (Foto: Kristin Rejang) Perbesar

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai. (Foto: Kristin Rejang)

SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Hingga kini Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Tengah yang sebelumnya dijadwalkan selesai tanggal 9 Desember 2024, namun belum dilanjutkan setelah tiga Kabupaten yakni Dogiyai, Deiyai, dan Nabire selesai melakukan rekapitulasi tingkat Provinsi dan masih tersisa lima Kabupaten lainnya yaitu Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, dan Timika.

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai menjelaskan keterlambatan dibeberapa Kabupaten terkait dengan dinamika politik dan juga berkaitan dengan situasi keamanan.

“Sebenarnya situasi keamanan tidak berhubungan teman-teman penyelenggara di tingkat KPU tapi lebih kepada bagaimana persaingan suara antara Paslon,” jelasnya kepada awak media di Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (10/12/2024).

Ia menjelaskan pihaknya berupaya agar besok rekapitulasi tingkat Provinsi sudah kembali dilanjutkan.

- Advertising -
- Advertising -

“Untuk saat ini yang sudah ada dua kabupaten yang sudah siap laksanakan rekapitulasi tingkat provinsi yaitu Mimika dan Puncak yang direncanakan besok akan dilaksanakan jam 9 pagi sudah mulai,” terangnya.

Sementara untuk beberapa kabupaten lainnya seperti Puncak Jaya dan Intan Jaya karena situasi yang kurang kondusif sehingga KPU Provinsi mengevakuasi penyelenggara KPU Kabupaten, PPD, Bawaslu Kabupaten, Saksi Paslon untuk melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten di luar wilayah tersebut.

“Misalnya dari Puncak Jaya kami geser ke Nabire, Intan Jaya juga begitu juga dengan Puncak yang tinggal penetapan kabupaten namun tidak memungkinkan kami sudah bergeser semua ke Nabire saat ini dan mereka mulai besok sudah mulai bisa berproses termasuk Mimika besok mereka akan melakukan rekapitulasi hasil Pilgub di Provinsi,” katanya.

Ia menjelaskan wilayah yang tidak memungkinkan tersebut harus dilaksanakan di Nabire namun semua dilakukan sesuai dengan aturan.

“Jadi yang akan melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten di Nabire itu sesuai dengan aturan dengan menghadirkan Bawaslu juga saksi masing-masing Paslon,” ujarnya.

Ia juga menerangkan untuk Paniai saat ini juga sementara masih berproses.

“Paniai sementara berproses walaupun agak telat karena situasi kemarin (konflik) tapi ada surat dari Bawaslu terkait penundaan, maka besok baru mereka akan laksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya.

Ia menjelaskan pihaknya menargetkan untuk perpanjangan rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Tengah hingga 14 November 2024.

“Namun jika terjadi hal di luar kendali tetap kita akan berkoordinasi dengan pimpinan tingkat KPU provinsi dan berkoordinasi dengan teman teman di Bawaslu untuk terkait dengan pemberitahuan perpanjangan waktu situasi tertentu yang bisa kami sampaikan,” katanya.

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 1,941 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wajib Tahu! Ini Detail 6 Raperda Inisiatif untuk Adat, Lingkungan Hingga Budaya di Papua Tengah

28 April 2026 - 08:18 WIT

DPR Papua Tengah Usulkan Perda Literasi: Bangun Ekosistem Berbasis Adat dan Afirmasi OAP

22 April 2026 - 21:38 WIT

DPR Papua Tengah Tetapkan Propemperda 2026: Simak Daftar Lengkap 36 Usulan Perda di Sini

22 April 2026 - 18:20 WIT

DPR Papua Tengah Usul 21 Perda 2026: Mulai dari Penangan Konflik Hingga Hak dan Kewajiban MRP

21 April 2026 - 13:01 WIT

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Tengah: Wapres ke Nabire dan Timika Percuma Jika Abaikan Isu Keamanan

20 April 2026 - 23:20 WIT

Demi Tuntaskan Masalah Kapiraya, DPR Papua Tengah Minta Timika Proaktif

19 April 2026 - 16:25 WIT

Trending di Politik