Lingkungan · 9 Jun 2025 16:58 WIT

KSMAD Desak Pemerintah Cabut Semua Ijin Usaha Pertambangan di Raja Ampat


Aktivitas Penambangan di raja Ampat tampak atas. (Foto: Capture YouTube Greenpeace Indonesia) Perbesar

Aktivitas Penambangan di raja Ampat tampak atas. (Foto: Capture YouTube Greenpeace Indonesia)

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai (KSMAD) mendesak pemerintah untuk segera mencabut semua izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, pernyataan ini disampaikan pada Senin, 09/6/2025, melalui release pers nomor.01/Release-KSMAD/VI/2025.

“Menanggapi Pernyataan Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat terkait dengan Aktivitas Tambang di Raja Ampat yang Dinilai Tidak Membahayakan Lingkungan”

Pada tanggal 7 Juni 2025, Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM), Gubernur Papua Barat Daya, MRP Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat meninjau lokasi tambang. Kedatangan Bahlili di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) disambut dengan aksi massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai,

Tidak menemui massa aksi yang menolak tambang di Raja Ampat, Bahlil malah putar belakang dan langsung melanjutkan perjalanan ke Raja Ampat. Sebaliknya kehadiran nya di Lokasi Tambang (PT Gak Nikel) disambut hangat oleh warga dengan mengatakan bahwa pulau GAK aman saja tidak ada kerusakan lingkungan, atau pada intinya mereka ingin menyampaikan bahwa PT Gak Nikel sudah kerja sesuai dengan SOP dan aturan yang ada.

Setelah meninjau lokasi tambang di Pulau Gak, Bahlil dan Pejabat Daerah lain nya kemudian melakukan Jumpa Pers.

Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan gambar yang tersebar di media sosial tersebut hoax dan tidak benar, “Semua kewajiban telah dipenuhi. Dari areal eksplorasi sampai ke dermaga pemuatan. Di dermaga pemuatan lautnya biru semua, ” ucap Gubernur Elisa Kambu menggambarkan pandangan matanya saat inspeksi ke pulau Gag saja.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Daya.

Pernyataan para pejabat daerah diatas merupakan pernyataan subjektif dan tidak dapat dibenarkan, terutama untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan di Raja Ampat.

Harusnya untuk menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat, dilakukan melalui penyelidikan yang mana kewenangannya berada pada Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kehadiran menteri ESDM ke Raja Ampat dan pernyataan para pejabat daerah Provinsi Papua Barat Daya hanya diduga bagian dari upaya untuk melindungi korporasi dan perusahaan-perusahaan pertambangan yang mengancam alam dan lingkungan Raja Ampat.

Perlu diketahui bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tambang kabupaten Raja Ampat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 35 yang mengatur larangan terkait dengan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang, Huruf (K) :

“melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya”

Berdasarkan uraian-uraian kami dari “Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai” berpendapat bahwa :

Pernyataan Para Pejabat Daerah Provinsi Papua Daya adalah pernyataan subjektif yang tidak dapat dibenarkan utamanya kepatuhan perusahaan dan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat;

Aktivitas perusahaan pertambangan di Raja Ampat Bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 huruf K UU Nomor. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Ada dugaan upaya perlindungan dan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan yang mengancam Alam dan Lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.

Oleh karenanya kami mendesak agar : Pemerintah segera mencabut semua izin pertambangan di kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya;

Bupati Raja Ampat untuk segera mencabut Izin yang diberikan kepada PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham, PT Raja Ampat Nikel Abadi, dan dll.

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Paving Block, DLHKPP Pegubin Catat Sejarah

11 Juni 2025 - 19:12 WIT

Menteri ESDM, Gubernur PBD dan Bupati Raja Ampat Dilarang Lakukan Tindakan Malatministrasi  

8 Juni 2025 - 07:40 WIT

Kementerian ESDM Hingga Pemda Sebut Tidak Ditemukan Masalah Lingkungan di Pulau Gag

8 Juni 2025 - 07:02 WIT

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Operasi PT GAG Nikel, Bahlil Bakal Bertolak ke Sorong

6 Juni 2025 - 09:16 WIT

KLH Temukan  Pelanggaran Serius pada Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Apakah Ijin Dicabut ?

6 Juni 2025 - 02:55 WIT

Hari Lingkungan Hidup, WALHI Papua Soroti Masalah Sampah dan Banjir

5 Juni 2025 - 14:52 WIT

Trending di Lingkungan