SASAGUPAPUA.COM, Papua — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Kepolisian Resor Kepulauan Yapen, PT Sinar Purna Karya, serta PT Data Karya Utama untuk segera dan sungguh-sungguh menjalankan kewajiban hukum mereka dalam memulihkan kerusakan lingkungan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mantembu dan Yapan.
Desakan tersebut termuat dalam siaran pers LBH Papua menyusul dugaan lambannya penanganan atas ancaman nyata yang telah bertahun-tahun menghantui keselamatan dan tempat tinggal warga di Kampung Mantembu dan Kampung Yapan, Distrik Anotaurei, Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, PT Sinar Purna Karya, dan PT Data Karya Utama didesak segera jalankan kewajiban pemulihan lingkungan DAS Mantembu dan Yapan,” ujar Reinhart Kmur selaku pengabdi LBH Papua yang bertindak sebagai kuasa hukum warga terdampak melalui rilis yang diterima media ini.
Reinhart menjelaskan kasus ini bermula sejak Maret 2025, ketika LBH Papua mendampingi Markus Wayeni bersama warga lainnya mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Dijelaskan, Pengaduan tersebut tercatat dalam Sistem Pengaduan HAM dengan Nomor Kasus 676/PK-HAM/V/2025 akibat kerusakan lingkungan parah yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan batu dan pasir (Galian C) sejak dekade 1990-an.
Reinhart mengatakan menindaklanjuti laporan itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan lapangan pada 7–10 Oktober 2025. Dari hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 941/PM.00/R/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025 yang menyoroti sejumlah fakta serius yakni:
- Eksploitasi Galian C di DAS Mantembu dan Yapan diduga dilakukan secara masif oleh korporasi seperti PT Sinar Purna Karya dan PT Data Karya Utama, serta oleh perorangan.
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa pengawasan, penertiban, maupun penegakan hukum yang memadai.
- Kepolisian Resor Kepulauan Yapen dinilai belum melakukan pembinaan atau penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut.
- Terjadinya abrasi signifikan yang memicu longsor di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Mantembu hingga sejumlah makam hanyut, mengancam bangunan gereja, serta merusak rumah-rumah warga.
- Upaya normalisasi oleh Pemkab Kepulauan Yapen sangat lamban; dari rencana pembangunan talud sepanjang 600 meter, baru 60 meter yang terealisasi hingga kini.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM serius yang meliputi Hak untuk Hidup, Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, serta Hak atas Pemulihan bagi warga terdampak.
Lebih lanjut, Reinhart Kmur dan pihak LBH Papua menyayangkan sikap para pihak yang hingga Juli 2026 atau lebih dari tujuh bulan sejak surat rekomendasi diterbitkan belum menunjukkan langkah konkret dan terukur. Tidak ada laporan pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan kepada Komnas HAM, normalisasi sungai belum tuntas, dan aktivitas Galian C dilaporkan masih terus berlanjut tanpa pengawasan berarti.
Terkait tanggung jawab korporasi, LBH Papua menegaskan PT Sinar Purna Karya meskipun diklaim telah menghentikan eksploitasi material sejak 2013, tetap memikul kewajiban hukum untuk memulihkan lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui Siaran Pers Nomor 24/SP-LBH.P/VII/2026, LBH Papua menyampaikan empat tuntutan tegas:
1. Gubernur Provinsi Papua didesak agar segera memberikan dukungan teknis dan anggaran melalui Dinas PUPR Papua kepada Pemkab Kepulauan Yapen guna mempercepat rehabilitasi dan normalisasi DAS Mantembu dan Yapan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.
2. Bupati Kepulauan Yapen didesak untuk menghentikan segala bentuk pembiaran, menertibkan tambang Galian C ilegal, menuntaskan pembangunan talud serta normalisasi sungai, menyediakan relokasi dan kompensasi layak bagi warga, serta menyusun Perda tata kelola Galian C bersama partisipasi masyarakat.
3. PT Sinar Purna Karya didesak segera melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan atas kerusakan akibat aktivitas penambangannya sesuai UU PPLH serta berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah.
4.PT Data Karya Utama didesak segera melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan hidup yang sama dan berkoordinasi aktif dalam rehabilitasi DAS Mantembu dan Yapan.
“Ketidakseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut berpotensi memperpanjang penderitaan warga dan memperbesar risiko bencana di masa depan,” kata Reinhart Kmur.








