SASAGUPAPUA.COM, Sorong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong secara tegas mendesak PT Bangun Malamoi Indah (BMI) untuk segera memenuhi hak-hak para petugas kebersihan di Kota Sorong yang hingga kini masih terabaikan.
Desakan ini merupakan respons atas aksi spontan yang dilakukan para pekerja di kantor perusahaan tersebut pada Senin lalu akibat ketidakjelasan status kerja mereka selama tujuh bulan terakhir.
Direktur LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, menyatakan bahwa tindakan perusahaan yang mempekerjakan buruh tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK) tertulis merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi yang berlaku.
“Tindakan PT Bangun Malamoi Indah ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 81 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis,” ujar Ambrosius Klagilit dalam keterangan resminya.
Ia menekankan meskipun perjanjian dilakukan secara lisan, hak-hak pekerja tetap dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan dan perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan upah layak, cuti, tunjangan, hingga uang kompensasi kepada para petugas kebersihan tersebut.
Lebih lanjut, LBH Papua Pos Sorong juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam memantau kondisi kesejahteraan pekerja di wilayahnya.
“Pemerintah Kota Sorong harus menjamin dan memastikan setiap petugas kebersihan yang dipekerjakan mendapat upah yang layak serta hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ketenagakerjaan,” tegas Ambrosius. Melalui rilis ini, pihak LBH berharap PT BMI segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial dan administratif kepada para pekerja yang telah mengabdi menjaga kebersihan kota selama berbulan-bulan tanpa kepastian hukum.