Politik · 24 Agu 2024 21:49 WIT

Masyarakat Mimika Diajak Cek DPT Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya


Masyarakat Mimika Diajak Cek DPT Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya Perbesar

Sasagupapua.com- Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Mimika, berjumlah 222.901.

Angka ini tidak ada perubahan tetap berjumlah sama seperti jumlah ketika pleno tingkat Kabupaten.

“Untuk Kabupaten Mimika ditetapkan dari 18 Distrik/Kecamatan dengan Jumlah keluaran – Kampung 152 , jumlah TPS 496 , jumlah pemilih laki laki 117.404, jumlah pemilih perempuan 105.497 sehingga total jumlah pemilih Laki laki ditambah jumlah pemilih perempuan berjumlah 222.901,” kata Kordiv Data, Budiono Muchie yang diterima, Senin (19/8/2024) lalu.

Budi menjelaskan saat pleno rekapitulasi, Ketua KPU Papua Tengah mengimbau agar KPU Kabupaten melakukan sosialiasi di tahapan tanggapan masyarakat agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Tanggapan masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 18 – 27 Agustus 2024.

Masyarakat Mimika diminta untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Pengecekan bisa dilakukan secara online, Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka Browser dan kunjung laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP lalu pilih tombol “Langkah 2/4”

 

3. Masukkan Nomor Whatsapp (WA) yang aktif untuk mendapatkan Kode OTP lalu pilih tombol “Langkah 3/4”

4. Masukkan Kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor Whatsapp (WA) lalu pilih tombol “Konfirmasi ”

5. Jika Sudah Terdaftar akan muncul Nomor TPS, Nama Pemilih, Alamat Potensial TPS, Nama Kelurahan, dan Nama Kabupaten

6. Jika Belum Terdaftar. Silahkan pilih tombol “Daftar” kemudian isi biodata dengan lengkap, upload KTP dan KK, lalu pilih menu “kirim” untuk mengirimkan data yang sudah diinput.

Selanjutnya, jika ada perubahan terkait Data Pemilih silahkan melapor ke PPS/PPD atau KPU Kabupaten Mimika dengan membawa KTP EL/KK/Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sembilan Partai Politik di Timika Dapat Dana Hibah dari Pemkab, Ini Rinciannya

24 Juni 2025 - 16:37 WIT

Kata Pdt. Dorman Soal Otsus Papua: Situasi ini Akan Terjadi Satu Kelaparan yang Cukup Besar Untuk OAP

31 Mei 2025 - 18:06 WIT

Pastor Amandus: Senjata Tidak Menghasilkan Damai, Dialog Tidak Mahal

18 Mei 2025 - 21:31 WIT

Rapat Perdana Komisi IV DPRK Mimika Bahas Soal Pengawasan Terhadap Sejumlah OPD

29 April 2025 - 20:50 WIT

Lakukan Pengawasan, Komisi III DPRK Mimika Akan ‘Bertandang’ ke 8 OPD, Berikut Jadwalnya

28 April 2025 - 20:00 WIT

Reses Tahap I, Anggota DPRK Mimika, Frederikus Kemaku Jaring Aspirasi Masyarakat Ayuka

22 Maret 2025 - 20:24 WIT

Trending di Pemerintahan