Politik · 24 Agu 2024 21:49 WIT

Masyarakat Mimika Diajak Cek DPT Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya


Masyarakat Mimika Diajak Cek DPT Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya Perbesar

Sasagupapua.com- Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Mimika, berjumlah 222.901.

Angka ini tidak ada perubahan tetap berjumlah sama seperti jumlah ketika pleno tingkat Kabupaten.

“Untuk Kabupaten Mimika ditetapkan dari 18 Distrik/Kecamatan dengan Jumlah keluaran – Kampung 152 , jumlah TPS 496 , jumlah pemilih laki laki 117.404, jumlah pemilih perempuan 105.497 sehingga total jumlah pemilih Laki laki ditambah jumlah pemilih perempuan berjumlah 222.901,” kata Kordiv Data, Budiono Muchie yang diterima, Senin (19/8/2024) lalu.

Budi menjelaskan saat pleno rekapitulasi, Ketua KPU Papua Tengah mengimbau agar KPU Kabupaten melakukan sosialiasi di tahapan tanggapan masyarakat agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Tanggapan masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 18 – 27 Agustus 2024.

Masyarakat Mimika diminta untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Pengecekan bisa dilakukan secara online, Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka Browser dan kunjung laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP lalu pilih tombol “Langkah 2/4”

 

3. Masukkan Nomor Whatsapp (WA) yang aktif untuk mendapatkan Kode OTP lalu pilih tombol “Langkah 3/4”

4. Masukkan Kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor Whatsapp (WA) lalu pilih tombol “Konfirmasi ”

5. Jika Sudah Terdaftar akan muncul Nomor TPS, Nama Pemilih, Alamat Potensial TPS, Nama Kelurahan, dan Nama Kabupaten

6. Jika Belum Terdaftar. Silahkan pilih tombol “Daftar” kemudian isi biodata dengan lengkap, upload KTP dan KK, lalu pilih menu “kirim” untuk mengirimkan data yang sudah diinput.

Selanjutnya, jika ada perubahan terkait Data Pemilih silahkan melapor ke PPS/PPD atau KPU Kabupaten Mimika dengan membawa KTP EL/KK/Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika, Inilah Usulan Pimpinan Definitif DPR Periode 2024-2029 

12 Maret 2025 - 12:10 WIT

Golkar Umumkan Putra Kamoro Jadi Ketua DPRK Mimika, Primus: Ini Momen Bersejarah 

1 Maret 2025 - 21:58 WIT

Johannes Rettob: Kami Bukan Pemimpin Untuk Tim Pemenangan tapi Untuk Semua Masyarakat 

28 Februari 2025 - 21:41 WIT

DPRK Umumkan JOEL Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2025-2030

28 Februari 2025 - 21:03 WIT

Jemput Pasangan JOEL di Bandara, Begini Harapan Masyarakat 

28 Februari 2025 - 19:13 WIT

Harapan Bagi Pemerintahan Baru: Kelanjutan Proyek Air Bersih 

27 Februari 2025 - 02:09 WIT

Trending di Lingkungan