SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Gubernur Papua Tengah , Meki Nawipa, melalui Plt. Assisten II Setda, menerima dokumen evaluasi terhadap perijinan Perkebunan kelapa sawit dari Pemprov Papua, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Selasa, 24 Juni 2025.
Dari keterangan Plt. Assiten II Setda Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran menjelaskan, dari hasil evaluasi yang di paparkan oleh tim dari Pemprov papua didapatkan rekomendasi bahwa dari 6 IUP ( Ijin Usaha Perkebunan) yang berada di wilayah Kabupaten Timika dan Kabupaten Nabire, beberapa diantaranya harus dicabut ijinnya dan perbaikan tata kelola.
“DIi Timika ada 3 lokasi, 2 harus perbaikan tata kelola, dan satu yang dicabut ijin usahanya,demikian di Nabire , ada 3 lokasi juga, satu juga dicabut ijinnya, yang duanya juga harus perbaikan,” Kata H.Tumiran dalam rilis yang diterima media ini.
Ia menambahkan setelah adanya evaluasi tersebut,kemudian akan ditindak lanjuti dengan membentuk tim Penilai usaha perkebunan yang ditunjuk oleh Gubernur, berpatokan Permentan Nomor 98 dan Nomor 7.
” Tentunya tidak asal cabut perijinan juga ya, ada mekanisme yang harus di lalui, ” ungkapnya.
Turut hadir mendampingi Gubernur Papua Tengah ,Pj. Sekda, Para Asiten Setda, Pimpinan OPD, Para Kepala Biro, serta Pejabat Terkait.