SASAGUPAPUA.COM, Papua – Otonomi Khusus seringkali dipersepsikan secara ‘sempit’ sebagai instrumen bagi-bagi anggaran antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Padahal, jika menilik akar sejarahnya, kebijakan ini merupakan sebuah kontrak sosial yang memikul beban moral sebagai jalan tengah untuk mengakhiri konflik panjang.
Dr. Cahyo Pamungkas, peneliti senior dari LIPI/BRIN, memberikan refleksi mendalam mengenai bagaimana Otonomi Khusus (Otsus) seharusnya dipandang bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan sebagai sebuah kebijakan perdamaian yang hakiki.
Perbedaan Legitimasi Politik antara Aceh dan Papua
Dalam tinjauan sosiologis dan politik, terdapat perbedaan fundamental antara pelaksanaan Otsus di Aceh dan di Papua.
Di Aceh, Otsus lahir sebagai sebuah strategi untuk mengakhiri konflik kekerasan yang telah berlangsung lama.
Kebijakan ini merupakan buah manis dari proses diplomasi yang melelahkan, yang puncaknya ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Menurut Cahyo, proses ini memberikan posisi tawar dan legitimasi yang sangat kuat bagi keberlangsungan Otsus di Serambi Mekkah.
Ia menegaskan bahwa Otsus di Aceh merupakan kebijakan perdamaian untuk menunjukkan rasa aman bagi masyarakat.
“Otonomi khusus di Aceh dihasilkan melalui proses perdamaian melalui MoU Helsinki yang ditandatangani oleh pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka, jadi mengikat dan memiliki legitimasi,” ungkap Cahyo ketika diwawancarai media ini.
Kesepakatan tersebut kemudian diwujudkan secara konkret dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang bersandar pada prinsip-prinsip perjanjian internasional dan domestik yang diakui.
Sebaliknya, kondisi di Papua menunjukkan potret yang cukup berbeda. Cahyo menilai posisi Otsus Papua saat ini masih jauh dari idealisme sebuah perjanjian damai.
Berbeda dengan Aceh, Otsus di Bumi Cendrawasih tidak lahir dari sebuah meja perundingan yang setara seperti MoU Helsinki.
“Jadi kita tidak bisa membandingkan Otonomi khusus di Papua dengan otonomi khusus Aceh,” ungkapnya.
Hal ini menyebabkan Otsus di Papua kerap dipandang kekurangan legitimasi politik yang kuat di mata masyarakatnya sendiri.
Cahyo melihat adanya problem dalam perjalanannya, di mana kebijakan ini seringkali justru dimanipulasi untuk melayani kepentingan pemerintah pusat dibandingkan menjadi sebuah resolusi konflik.
Otsus dalam Jebakan Administratif
Ketimpangan antara harapan dan realitas ini membuat pelaksanaan Otsus di Papua seolah-olah hanya terjebak dalam kerangka administratif semata.
Meski secara struktural pemerintahan telah berjalan, ruh sebagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan perdamaian terasa masih samar.
Cahyo menekankan bahwa sebenarnya ada tiga fondasi utama yang mendasari Otsus Papua, yaitu mendorong proses perdamaian dan rekonsiliasi, melindungi hak dasar orang asli Papua, serta meningkatkan kesejahteraan.
Namun, dalam praktiknya, pilar-pilar tersebut seringkali tidak terpenuhi dengan baik. Misalnya, dalam aspek rekonsiliasi, upaya untuk mendirikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM di Papua seolah-olah terputus di tengah jalan.
Begitu pula dengan perlindungan hak dasar masyarakat adat atas tanah ulayat yang terus tergerus.
“Sebetulnya Otsus itu hanya ada di dalam administratif saja, tapi belum menjadi sebuah kerangka bagi kebijakan perdamaian maupun kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Cahyo.
Eksploitasi Lahan dan Hilangnya Habitat Ekologis
Dampak dari lemahnya perlindungan hak dasar ini sangat terasa dalam sektor lingkungan dan agraria.
Cahyo menyoroti terjadinya eksploitasi besar-besaran melalui pembangunan yang bersifat ekstraktif, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang hadir di Papua seringkali justru menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang rentan. Alih-alih mendapatkan manfaat ekonomi, masyarakat adat di berbagai wilayah, mulai dari Sorong hingga Boven Digoel, justru kerap berkisah tentang kehilangan tanah leluhur mereka.
Proses pemanfaatan tanah yang mencapai jutaan hektare tersebut dipandang sering mengabaikan mekanisme Free Prior Informed Consent (FPIC) atau kesepakatan tanpa paksaan yang diamanatkan oleh Konvensi ILO 169 tentang masyarakat adat.
Akibatnya, terjadi pergeseran ruang hidup yang drastis bagi orang asli Papua. Cahyo menceritakan realitas pahit di lapangan bahwa masyarakat adat kini kehilangan habitat ekologisnya, tidak bisa berburu lagi, dan tidak memiliki akses untuk memanfaatkan sumber daya hutan seperti sedia kala.
“Apakah ada cerita masyarakat adat diuntungkan atau mendapatkan manfaat? Tidak ada cerita itu. Cerita yang terjadi adalah masyarakat adat kehilangan tanahnya,” tuturnya.
Paradoks Kesejahteraan dan Dominasi Elite
Ketimpangan ini pun tercermin jelas dalam data statistik pembangunan. Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terlihat sebuah paradoks yang nyata. Di kabupaten-kabupaten yang didominasi oleh orang asli Papua, angka IPM cenderung masih sangat rendah.
Sebaliknya, wilayah yang didominasi oleh etnis non-Papua justru memiliki IPM yang lebih tinggi dari rata-rata. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa manfaat ekonomi dari Otsus belum terserap secara merata hingga ke lapisan bawah masyarakat asli.
Cahyo menilai sejauh ini, aliran dana dan kebijakan Otsus lebih banyak menguntungkan kalangan elite di Papua, namun gagal mencapai sasaran utama untuk melindungi hak dasar dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Fokus pada pembangunan fisik dan administrasi seringkali mengabaikan aspek manusia sebagai subjek utama pembangunan itu sendiri.
“Maka sebenarnya otsus Papua itu hanya menguntungkan Elite-elite Papua Namun tidak mencapai sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua,melindungi hak dasar orang Papua, dan juga untuk mendorong proses Perdamaian di tanah Papua,” tuturnya.
Dilema Pengelolaan Dana dan Peran Pusat
Persoalan anggaran pun tak luput dari sorotan. Terdapat perubahan komposisi dana Otsus di mana proporsi Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi lebih besar dibandingkan Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal ini menandakan bahwa penggunaan dana tersebut semakin terikat pada proyek-proyek yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga ruang gerak pemerintah daerah dalam menentukan prioritas lokalnya menjadi semakin sempit.
Cahyo juga membedah kapasitas keuangan daerah pasca-pemekaran menjadi enam provinsi. Ia mengingatkan bahwa dahulu dana sekitar 10 hingga 12 triliun rupiah diperuntukkan bagi dua provinsi, yang artinya masing-masing provinsi mendapatkan sekitar 5 triliun rupiah.
Dengan logika tersebut, Cahyo berpendapat bahwa idealnya anggaran Otsus saat ini harusnya menyesuaikan dengan jumlah provinsi yang ada. “Nah sekarang mereka harusnya minta 5 triliun dikali 6 provinsi, yaitu 30 triliun secara kapasitas keuangan,” tegasnya.
Namun kenyataannya, dana Otsus yang tersedia saat ini harus dibagi untuk enam provinsi, yang secara proporsional berarti terjadi penurunan jumlah dana per wilayah dibandingkan masa sebelumnya.
Cahyo mengkalkulasi bahwa secara kapasitas, seharusnya tiap provinsi mendapatkan proporsi yang memadai untuk menjalankan fungsinya.
Namun yang lebih mencolok adalah kemunculan anggaran program nasional lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di Papua mencapai 25 triliun rupiah, angka yang jauh melampaui total dana Otsus itu sendiri.
Besarnya dana program pusat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kedaulatan otonomi para gubernur di Papua.
Cahyo mewanti-wanti bahwa jika program-program besar ini sepenuhnya direncanakan dan dikelola oleh lembaga pusat tanpa melibatkan partisipasi pemerintah provinsi, maka makna otonomi itu sendiri akan semakin tergerus.
“Jika proyek ini berasal dari pusat dan dilaksanakan oleh pusat, maka kemudian akan mereduksi makna dari otonomi khusus,” tegasnya.





