SASAGUPAPUA.COM, Timika – Ketegangan terjadi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Kamis (4/12/2025). Gedung pemerintahan tersebut dipalang oleh Fransiscus Pinimet bersama kuasa hukumnya, Samuel Takndare. Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan mendalam atas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang dinilai abai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Desakan Eksekusi Putusan
Kuasa Hukum Fransiscus Pinimet, Samuel Takndare, menegaskan bahwa pemalangan ini adalah langkah terakhir setelah upaya persuasif dan hukum diabaikan. Ia mendesak Pemkab Mimika segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 52/PDT/2024.
Putusan tersebut menguatkan kembali Akta Van Dading (Akta Perdamaian) tertanggal 11 Januari 2023 yang sebelumnya telah disepakati antara Fransiscus Pinimet dan Bupati Mimika (saat itu dijabat Plt Johannes Rettob).
“Dalam akta perdamaian itu jelas, pemerintah wajib membayar ganti rugi berdasarkan penilaian appraisal maksimal enam bulan setelah laporan diterima. Namun, sampai detik ini, realisasinya nol. Padahal semua dokumen dari BPN hingga Dinas Perumahan sudah kami serahkan,” tegas Samuel di lokasi kejadian.
Kronologi Wanprestasi Pemkab
Samuel membeberkan bahwa kliennya telah menempuh jalan panjang. Mulai dari somasi pertama hingga ketiga yang ditembuskan ke Kapolres, Kejaksaan, DPRD, hingga Ombudsman, namun tidak digubris.
Puncaknya, pihak Pinimet mengajukan gugatan wanprestasi. Meski sempat ditolak di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi akhirnya memenangkan Pinimet dan menyatakan Pemkab Mimika wajib menyelesaikan kewajibannya secara menyeluruh.
“Anggaran sudah dibahas sejak APBD Perubahan 2023, tapi tidak ada penyelesaian. Kami juga sudah ajukan permohonan eksekusi anggaran ke Ketua PN Timika pada 28 November 2024, namun kepastian hukum tak kunjung datang,” tambahnya.
Ancam Tidak Buka Palang
Sementara itu, Fransiscus Pinimet menyatakan tidak akan membuka palang di Kantor DPMK dan satu unit ruko di kawasan Maria Bintang Laut miliknya sampai ada pembayaran dari pemerintah.
“Saya kunci total. Tidak boleh ada aktivitas kerja sampai Bupati memberikan jawaban. Saya sudah menunggu tiga tahun, tapi Bupati pun sulit ditemui,” ujar Pinimet dengan nada tinggi.
Ia juga meminta aparat keamanan untuk melihat kasus ini secara objektif. Menurutnya, tindakan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan menuntut hak yang sudah disahkan negara.
“Jangan salahkan saya. Ini kewajiban Bupati Mimika yang sudah ditandatangani bersama. Kalau Bupati janji siap bayar, buktikan sekarang. Kalau tidak, kantor ini tetap tutup,” pungkasnya.
