Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 5 Des 2025 07:18 WIT

Menang di Pengadilan Tinggi, Fransiscus Pinimet Palang Kantor DPMK Mimika: Tutup Sampai Dibayar


Suasana di depan Kantor DPMK Mimika. (Foto: Ist) Perbesar

Suasana di depan Kantor DPMK Mimika. (Foto: Ist)

SASAGUPAPUA.COM, Timika – Ketegangan terjadi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Kamis (4/12/2025). Gedung pemerintahan tersebut dipalang oleh Fransiscus Pinimet bersama kuasa hukumnya, Samuel Takndare. Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan mendalam atas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang dinilai abai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Desakan Eksekusi Putusan

Kuasa Hukum Fransiscus Pinimet, Samuel Takndare, menegaskan bahwa pemalangan ini adalah langkah terakhir setelah upaya persuasif dan hukum diabaikan. Ia mendesak Pemkab Mimika segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 52/PDT/2024.

Putusan tersebut menguatkan kembali Akta Van Dading (Akta Perdamaian) tertanggal 11 Januari 2023 yang sebelumnya telah disepakati antara Fransiscus Pinimet dan Bupati Mimika (saat itu dijabat Plt Johannes Rettob).

“Dalam akta perdamaian itu jelas, pemerintah wajib membayar ganti rugi berdasarkan penilaian appraisal maksimal enam bulan setelah laporan diterima. Namun, sampai detik ini, realisasinya nol. Padahal semua dokumen dari BPN hingga Dinas Perumahan sudah kami serahkan,” tegas Samuel di lokasi kejadian.

Kronologi Wanprestasi Pemkab

- Advertising -
- Advertising -

Samuel membeberkan bahwa kliennya telah menempuh jalan panjang. Mulai dari somasi pertama hingga ketiga yang ditembuskan ke Kapolres, Kejaksaan, DPRD, hingga Ombudsman, namun tidak digubris.

Puncaknya, pihak Pinimet mengajukan gugatan wanprestasi. Meski sempat ditolak di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi akhirnya memenangkan Pinimet dan menyatakan Pemkab Mimika wajib menyelesaikan kewajibannya secara menyeluruh.

Suasana didepan kantor DPMK yang dipalang pemilik tanah. (Foto: Ist)

“Anggaran sudah dibahas sejak APBD Perubahan 2023, tapi tidak ada penyelesaian. Kami juga sudah ajukan permohonan eksekusi anggaran ke Ketua PN Timika pada 28 November 2024, namun kepastian hukum tak kunjung datang,” tambahnya.

Ancam Tidak Buka Palang

Sementara itu, Fransiscus Pinimet menyatakan tidak akan membuka palang di Kantor DPMK dan satu unit ruko di kawasan Maria Bintang Laut miliknya sampai ada pembayaran dari pemerintah.

“Saya kunci total. Tidak boleh ada aktivitas kerja sampai Bupati memberikan jawaban. Saya sudah menunggu tiga tahun, tapi Bupati pun sulit ditemui,” ujar Pinimet dengan nada tinggi.

Ia juga meminta aparat keamanan untuk melihat kasus ini secara objektif. Menurutnya, tindakan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan menuntut hak yang sudah disahkan negara.

“Jangan salahkan saya. Ini kewajiban Bupati Mimika yang sudah ditandatangani bersama. Kalau Bupati janji siap bayar, buktikan sekarang. Kalau tidak, kantor ini tetap tutup,” pungkasnya.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gangguan Listrik di Potowaiburu, PLN UP3 Timika Targetkan Normalisasi Sebelum Nataru

4 Desember 2025 - 13:37 WIT

Ritual Protes di Hari Noken: Solidaritas Pemuda Adat Papua Tolak PSN dan Pendropan Militer Lewat Aksi Bisu

4 Desember 2025 - 12:47 WIT

John NR Gobai: Tiga Masalah Utama di Wakia Harus Diurai dan Diselesaikan Lewat Dialog

27 November 2025 - 12:47 WIT

PT Freeport Indonesia Gelar Nikah Capil Massal untuk Karyawan Asli Papua

12 November 2025 - 13:00 WIT

Seruan Serempak di Tanah Papua: Darurat Militer, Investasi dan Krisis Kemanusiaan

11 November 2025 - 14:50 WIT

Telkom dan PTT Jelaskan Merinci Soal Kondisi Perbaikan Jaringan di Nabire

31 Oktober 2025 - 10:50 WIT

Trending di Peristiwa