Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 10 Agu 2026 17:17 WIT

DPR Papua Tengah Serahkan Perda Tambang ke Massa Simapitowa dan Minta Satgas PKH Hormati Aturan


Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. Perbesar

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai.

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Massa yang tergabung dalam Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah Simapitowa menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPR Papua Tengah pada Senin (10/8/2026).

Dalam aksi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah juga menyerahkan salinan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 kepada masyarakat.

DPR Papua Tengah memintabagar Satgas PKH dan BMI menghormati Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam merespons tuntutan masyarakat terkait pengelolaan wilayah tambang.

- Advertising -
- Advertising -

“Menanggapi demonstrasi masyarakat Simapitowa, DPR Papua Tengah menyampaikan bahwa besok kami akan lakukan rapat koordinasi dengan mengundang semua pihak yang terkait antara lain Satgas PKH, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Kejaksaan, dan lain-lain,” kata John Gobai.

John menuturkan bahwa landasan hukum mengenai tata kelola tambang masyarakat di wilayah tersebut sudah disahkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

“DPR Papua Tengah menegaskan bahwa Provinsi Papua Tengah telah memiliki Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Masyarakat pemilik tanah harus memperoleh izin memiliki Izin Pertambangan Rakyat atas nama pemilik tanah, itu adalah komitmen dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagaimana telah disebutkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat,” ujar John.

Saat menerima aspirasi, John menyerahkan salinan dokumen Perda tersebut secara langsung kepada koordinator aksi, Musa Boma, agar dijadikan pijakan hukum dalam memperjuangkan hak-hak wilayah adat.

“Dokumen ini diserahkan kepada koordinator aksi agar dapat dijadikan dasar untuk meminta pemerintah dapat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Papua Tengah dan juga agar menjadi dasar mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bila telah ditetapkan wilayahnya oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia meminta seluruh elemen, termasuk lembaga tingkat pusat, untuk tunduk dan menghargai regulasi daerah yang telah dibentuk sesuai dengan kerangka hukum nasional.

“Kami juga meminta kepada pemerintah pusat dan Satgas PKH untuk dapat menghormati adanya peraturan daerah Provinsi Papua Tengah, yang mana peraturan tersebut disusun juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas John.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BMKG Peringatkan Karhutla di Nabire Meningkat Tajam Akibat El Nino Sangat Kuat

21 Agustus 2026 - 20:32 WIT

Yulian Magai Warga Nabire Pakai Masker dan Minta Pemerintah Segera Tanggap Darurat Kebakaran Lahan

21 Agustus 2026 - 17:08 WIT

Kondisi kabut asap mengepul di Nabire. (Foto: Ist)

Gubernur PBD: Penembakan Warga Maybrat Harus Diusut Tuntas, Penarikan Pasukan Jadi Aspirasi ke Pusat

21 Agustus 2026 - 10:03 WIT

Paniai Diguncang Gempa Dangkal M3,8 BMKG Sebut Akibat Aktivitas Sesar Aktif

19 Agustus 2026 - 18:35 WIT

FRI-WP Desak Belanda Tak Lepas Tangan dari Persoalan Politik Papua

17 Agustus 2026 - 00:00 WIT

IKF Mimika Bentuk Panitia Peduli Gempa Flores-NTT, Aksi Penggalangan Dana Dimulai 16 Agustus

16 Agustus 2026 - 10:44 WIT

Trending di Peristiwa