SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Massa yang tergabung dalam Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah Simapitowa menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPR Papua Tengah pada Senin (10/8/2026).
Dalam aksi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah juga menyerahkan salinan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 kepada masyarakat.
DPR Papua Tengah memintabagar Satgas PKH dan BMI menghormati Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam merespons tuntutan masyarakat terkait pengelolaan wilayah tambang.
“Menanggapi demonstrasi masyarakat Simapitowa, DPR Papua Tengah menyampaikan bahwa besok kami akan lakukan rapat koordinasi dengan mengundang semua pihak yang terkait antara lain Satgas PKH, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Kejaksaan, dan lain-lain,” kata John Gobai.
John menuturkan bahwa landasan hukum mengenai tata kelola tambang masyarakat di wilayah tersebut sudah disahkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
“DPR Papua Tengah menegaskan bahwa Provinsi Papua Tengah telah memiliki Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Masyarakat pemilik tanah harus memperoleh izin memiliki Izin Pertambangan Rakyat atas nama pemilik tanah, itu adalah komitmen dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagaimana telah disebutkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat,” ujar John.
Saat menerima aspirasi, John menyerahkan salinan dokumen Perda tersebut secara langsung kepada koordinator aksi, Musa Boma, agar dijadikan pijakan hukum dalam memperjuangkan hak-hak wilayah adat.
“Dokumen ini diserahkan kepada koordinator aksi agar dapat dijadikan dasar untuk meminta pemerintah dapat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Papua Tengah dan juga agar menjadi dasar mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bila telah ditetapkan wilayahnya oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia meminta seluruh elemen, termasuk lembaga tingkat pusat, untuk tunduk dan menghargai regulasi daerah yang telah dibentuk sesuai dengan kerangka hukum nasional.
“Kami juga meminta kepada pemerintah pusat dan Satgas PKH untuk dapat menghormati adanya peraturan daerah Provinsi Papua Tengah, yang mana peraturan tersebut disusun juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas John.





