Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 12 Jul 2026 21:01 WIT

Papua Darurat Kemanusiaan, Berikut 23 Tuntutan SOMAP


Papua Darurat Kemanusiaan, Berikut 23 Tuntutan SOMAP Perbesar

SASAGUPAPUA.COM, Papua – Solidaritas Mahasiswa Papua (SOMAP) secara resmi menyatakan bahwa situasi di Tanah Papua telah memasuki fase darurat militerisme, investasi ekstraktif, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Pernyataan sikap tegas ini disampaikan dalam aksi massa yang dipusatkan di Kota Jayapura pada 8 Juli 2026.

SOMAP menilai eskalasi konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kian memburuk hingga pertengahan tahun ini. Berdasarkan data yang dihimpun oleh mahasiswa, konflik tersebut telah memaksa lebih dari 107.039 warga sipil mengungsi dari kampung halaman mereka di berbagai wilayah, termasuk Nduga, Intan Jaya, Maybrat, Yahukimo, Puncak, dan Pegunungan Bintang.

Soroti Dampak Operasi Militer dan Korban Sipil

Koordinator Lapangan Umum SOMAP, Fergis Kossay, menyampaikan bahwa pendekatan keamananistik yang diterapkan oleh pemerintah pusat selama ini terbukti gagal memberikan rasa aman. Sebaliknya, pendekatan tersebut dinilai justru melahirkan siklus pelanggaran HAM yang berulang dan sistematis.

“Konflik berkepanjangan ini mengakibatkan pengungsian massal, putusnya akses pendidikan dan kesehatan, serta terhambatnya roda perekonomian. Korbannya bukan hanya orang asli Papua, tetapi juga warga non-Papua yang hidup berdampingan di tanah ini,” ujar Fergis Kossay dalam rilis resminya.

- Advertising -
- Advertising -

Pihak mahasiswa juga menyoroti sejumlah insiden berdarah sepanjang bulan Maret hingga April yang menelan korban jiwa dari kalangan masyarakat adat, ASN, perempuan, hingga anak-anak di Sorong, Dogiyai, Puncak Jaya, dan Yahukimo. SOMAP mengkritik keras adanya dugaan kriminalisasi terhadap pelajar, kekerasan seksual di daerah operasi, serta pembungkaman ruang digital dan sipil.

Kritik Eksploitasi Ekonomi dan Penutupan Akses

Selain isu keamanan, SOMAP menuding percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan industri ekstraktif berskala besar sebagai pemicu utama perampasan tanah ulayat dan kerusakan ekologis di Papua. Beberapa proyek yang disorot tajam antara lain aktivitas tambang Freeport, rencana Blok Wabu, perluasan kelapa sawit di Boven Digoel, serta proyek Food Estate di Merauke.

Mereka juga menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang dinilai terus menutup akses pemantauan internasional bagi lembaga kemanusiaan, jurnalis asing, serta perwakilan PBB seperti Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF).

23 Poin Tuntutan Resmi SOMAP

Sebagai penutup dari aksi solidaritas tersebut, SOMAP menyampaikan maklumat dan tuntutan resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri HAM Natalius Pigai, Panglima TNI/Kapolri, serta Komnas HAM:

  1.  Menuntut institusi militer bertanggung jawab atas segala tindakan brutalisme terhadap warga sipil di Papua.
  2. Mengutuk segala bentuk kekerasan negara, operasi militer, kriminalisasi, serta mendesak penghentian operasi Satgas Damai Cartenz yang dinilai melakukan penangkapan liar.
  3. Menyerukan kepada TNI, Polri, dan TPNPB di seluruh wilayah konflik untuk menghindari korban sipil dan mematuhi hukum humaniter internasional.
  4.  Hentikan pengambilalihan lahan tanpa izin untuk pembangunan pos-pos militer dan kembalikan tanah adat kepada masyarakat setempat.
  5. Hentikan aktivitas militer yang menempati fasilitas publik seperti gereja, sekolah, dan pemukiman warga sipil karena memicu trauma.
  6. Mendesak Pemerintah RI membuka akses tanpa syarat bagi PBB, jurnalis internasional, dan pemantau independen ke Papua.
  7.  Menerima misi pencari fakta independen dari PBB (Commission of Inquiry) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat.
  8. Melaksanakan proses dekolonisasi melalui Referendum Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi final yang sah di bawah pengawasan PBB.
  9. Menghentikan kekerasan militer di seluruh Tanah Papua.
  10.  Segera menghentikan pendropan militer, baik organik maupun non-organik, ke wilayah Papua.
  11. Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dan seluruh wilayah Papua.
  12. Menghentikan segala bentuk pertambangan ilegal di Tanah Papua.
  13. Mendesak Presiden RI segera menarik seluruh pasukan militer organik dan non-organik dari Papua.
  14. Mendesak militer dan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik impunitas hukum.
  15. Menolak dan menghentikan rencana eksploitasi pertambangan di Blok Wabu.
  16. Mendesak TNI/Polri menghentikan penangkapan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang jelas.
  17. Mendesak negara menfasilitasi pihak ketiga yang netral untuk melakukan perundingan damai antara TNI/Polri dan TPNPB-OPM.
  18. Memproses hukum seluruh oknum militer yang terbukti melakukan pelanggaran kemanusiaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  19. Mendesak Menteri Pertahanan untuk segera mengevaluasi total penempatan dan pendekatan militer di Papua.
  20. Mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua melakukan investigasi menyeluruh atas kasus-kasus pelanggaran HAM di wilayah Puncak Papua dan sekitarnya.
  21. Menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum dari negara atas dampak kekerasan militer
  22. Mendepak Menteri HAM RI Natalius Pigai untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di Papua periode tahun 1960 hingga sekarang.
  23. Mendesak Republik Indonesia mengakui kedaulatan politik bangsa Papua sebagai jalan keluar yang demokratis.
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Serahkan Aspirasi Konflik Bersenjata ke Menteri HAM, DPRPT Harap Pusat Ubah Kebijakan Hankam

12 Juli 2026 - 20:10 WIT

Yorrys Raweyai: Papua Butuh Perdamaian, DPD RI Telah Bentuk Pansus

10 Juli 2026 - 21:17 WIT

Tokoh Adat Dukung Ajakan Bupati Elvis Tabuni Jaga Keamanan Kabupaten Puncak

7 Juli 2026 - 15:42 WIT

Aksi GPMR-I di Intan Jaya: Pernyataan Sikap Terkait Krisis Kemanusiaan Resmi Diserahkan ke Komnas HAM Papua

4 Juli 2026 - 19:19 WIT

Penjelasan TNI Habema Soal Ibu Hamil yang Tertembak di Intan Jaya

4 Juli 2026 - 18:36 WIT

Masyarakat Intan Jaya Antar Jenazah Merkiana Duwitau dan Bayinya dari RSUD ke Rumah Duka

3 Juli 2026 - 15:30 WIT

Trending di Peristiwa