Lingkungan · 8 Jun 2025 07:40 WIT

Menteri ESDM, Gubernur PBD dan Bupati Raja Ampat Dilarang Lakukan Tindakan Malatministrasi  


Sejumlah aktivis lingkungan saat melakukan aksi di Bandara Sorong. (Foto: Istimewa) Perbesar

Sejumlah aktivis lingkungan saat melakukan aksi di Bandara Sorong. (Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat Dilarang melakukan tindakan Malatministrasi Atas Kewenagan Polsus PWP3K.

“Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Segera Proses Hukum PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining,” begitu bunyi rilis Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterima media ini.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM ini terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsam Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua.

Mereka menyebut Aktifitas pertambang nikel oleh PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe jelas-jelas melanggar ketentuan.

Ketentuan yang dilanggar yakni dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 35 huruf k, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Sebagai responnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

Sementara itu, sebagai tindaklanjutnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa telah menerjunkan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk mengtambangecek dugaan kerusakan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya akibat pertambangan nikel.

Ia (Pung Nugroho) juga mengatakan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP akan melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya untuk menangani dugaan kerusakan ekosistem pariwisata di wilayah tersebut akibat nikel.

Koalisi Hukum dan HAM Papua mengatakan, sejak tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) diturunkan pada tanggal 5 Juni 2025 sampai saat ini belum ada informasi terkait hasil penyelidikan yang dilakukan.

“Namun aneh pada hari Sabtu, 7 Juni 2025 Mentri ESDM RI bersama Gubernur Papua Barat Daya serta Bupati Raja Ampat yang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan kerusakan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya akibat pertambangan nikel yang dilakukan oleh keempat Perusahaan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya memberikan pernyataan atas apa yang mereka lihat saat melihat tempat kejadian perkara khususnya di Pulau Gag,” seru mereka

Pada prinsipnya kata mereka, seluruh keterangan yang disampaikan oleh Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP terkait kunjungannya ke Pulau Gag di Raja Ampat sebagaimana terlihat dalam video viral adalah bagian dari argumentasi subjektif yang terkesan ingin melindungi PT. Gag Nikel yang jelas-jelas telah melanggar Pasal 35 huruf k, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Untuk diketahui bahwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan adalah Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah Polsus PWP3K bukan Mentri ESDM RI atau Gubernur Papua Barat Daya atau Bupati Raja Ampat atau anggota MRP atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa sehingga seluru keterangan Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP terkait persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat yang wajib diabaikan karena mereka tidak berwenang menilai dan menyimpulkan apapun terkait persoalan nikel yang bermasalah di Kawasan Raja Ampat.

Mereka mengatakan, tindakan Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat yang terkesan merampas tugas pokok Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menunjukan bukti pelanggaran ketentuan “Hubungan antar Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan menaati norma-norma kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan berpegang teguh pada asas-asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya “Asas Profesionalitas” yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” sebagaimana diatur pada Pasal 3 angka 6 dan Pasal 7, Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

“Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa sikap dan tindakan Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP sebagai Pejabat Publik jelas-jelas melanggar Asas Profesionalitas,” kata mereka.

“Melaluinya secara langsung membuktikan bahwa Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP jelas-jelas melakukan tindakan Malatministrasi,” sambung Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Sehingga kata mereka sudah sewajibnya Ombudsmen Republik Indonesia menyurati Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP dalam rangka melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public sesuai perintah Pasal 7 huruf g, Undang Undang Nomor  37  Tahun  2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian diatas maka kami koalisi penegak hukum dan HAM Papua menyampaikan beberapa poin ketegasan yakni :

1. Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya Dan Bupati Raja Ampat Dilarang Melakukan Tindakan Malatministrasi Atas Kewenagan Polsus PWP3K;

2. Ketua Ombudsmen Republik Indonesia segera surati Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat dalam rangka melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public;

3. Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Segera Proses Hukum PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining;

4. Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat wajib mendorong penegakan hukum terhadap PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Obet Rombruren Dukung Program MBG di Manokwari

8 Juni 2025 - 15:51 WIT

Kementerian ESDM Hingga Pemda Sebut Tidak Ditemukan Masalah Lingkungan di Pulau Gag

8 Juni 2025 - 07:02 WIT

Anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rombruren Hadiri Sosialisasi MBG di Manokwari

7 Juni 2025 - 15:15 WIT

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Operasi PT GAG Nikel, Bahlil Bakal Bertolak ke Sorong

6 Juni 2025 - 09:16 WIT

KLH Temukan  Pelanggaran Serius pada Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Apakah Ijin Dicabut ?

6 Juni 2025 - 02:55 WIT

Hari Lingkungan Hidup, WALHI Papua Soroti Masalah Sampah dan Banjir

5 Juni 2025 - 14:52 WIT

Trending di Lingkungan