Politik · 24 Feb 2025 17:06 WIT

MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Pilbup Puncak Jaya Kecuali 4 Distrik


Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu Perbesar

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

SASAGUPAPUA.COM, Timika – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024untuk 22 distrik. Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.

Demikian Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya. Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

 

Sabotase dan Perampasan Logistik Pemilu

Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilakukan karena adanya tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilu di empat distrik tersebut. Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 diduga melakukan perampasan kotak suara, surat suara, dan berita acara pemilihan di Distrik Mulia dan Distrik Lumo pada 26 November 2024.

“Berkenaan dengan belum dapat dilakukannya rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dikarenakan adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berupa kotak suara, surat suara dan berita acara pemilihan untuk Distrik Mulia dan Distrik Lumo di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga menyebabkan pendistribusian logistik pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana bukti video, di mana fakta tersebut dibenarkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan,” ujar Enny.

 

Keputusan KPU Dinilai Tidak Sah

MK juga menyoroti kejanggalan dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476/2024. Keputusan tersebut menggunakan kop surat KPU Kabupaten Puncak Jaya, tetapi ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, yang menurut MK merupakan prosedur yang tidak lazim.

“Menurut Mahkamah hal tersebut merupakan hal yang tidak lazim dalam tata cara resmi penerbitan suatu Keputusan (beschikking), sehingga Keputusan yang demikian dapat dinilai sebagai Keputusan yang tidak sah. Terlebih, Keputusan dimaksud tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena seharusnya yang dilakukan rekapitulasi adalah perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat untuk 22 distrik tanpa mengikutsertakan 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Terlebih lagi, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak hadir dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya 476/2024,”sebut Enny.

Selain itu, dalam rapat rekapitulasi, hanya Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua Tengah yang hadir dan menandatangani berita acara, tanpa mencantumkan nama secara jelas.

“Penting pula bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dituangkan dalam Model D.Hasil KabKo-KWK-Bupati/Walikota sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya 476/2024, bahwa telah ternyata rapat rekapitulasi tersebut hanya dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua Tengah sebagaimana yang menandatangani berita acara rapat rekapitulasi namun, tanpa membubuhkan nama yang menandatangani. Padahal dalam kolom berita acara tersebut, diharuskan membubuhkan nama dan tanda tangan. Selain itu, berita acara tersebut hanya ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang juga tanpa menuliskan nama,” terangnya.

Selanjutnya, Enny menjelaskan, berkenaan dengan adanya hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah terhadap seluruh distrik Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 26 distrik, termasuk di dalamnya 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage telah menimbulkan keraguan bagi Mahkamah akan kebenaran hasil rekapitulasi tersebut. Hal demikian disebabkan karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terhadap 4 (empat) distrik tersebut tidak dapat dilakukan rekapitulasi. Selain itu, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas telah ternyata pula pada 4 (empat) distrik tersebut telah terjadi kondisi atau kejadian khusus berupa perampasan logistik pemilihan sehingga tidak memungkinkan dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken/ikat.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran perolehan suara dari 4 (empat) distrik tersebut yang telah direkapitulasi oleh KPU Provinsi Papua Tengah. Atas dasar kondisi atau kejadian khusus tersebut menimbulkan keraguan bagi Mahkamah mengenai hasil rekapitulasi perolehan suara terhadap 22 distrik lainnya, karena rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah adalah merekap perolehan suara di seluruh distrik (26 distrik) Kabupaten Puncak Jaya,” terang Enny.

 

Kepastian Hukum Pemilihan Bupati Puncak Jaya

Oleh karena itu, Enny melanjutkan demi mendapatkan kepastian hukum mengenai angka perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, khususnya untuk perolehan suara di 22 distrik yang telah dilakukan rekapitulasi oleh KPU Provinsi Papua Tengah tersebut, maka seharusnya perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 didasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya, tanpa mengikutsertakan angka perolehan suara di 4 (empat) distrik yang diyakini Mahkamah tidak dilakukan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, karena tidak adanya angka perolehan suara yang dapat dipastikan kebenarannya pada 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage dikarenakan tidak dilaksanakannya pemungutan suara dengan sistem noken/ikat, maka sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya yang Mahkamah yakini kebenarannya karena telah terjadi kondisi atau kejadian khusus di 4 (empat) distrik tersebut sehingga tidak dimungkinkan dilaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat,” jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Enny melanjutkan, pemungutan suara apalagi dengan menggunakan sistem noken/ikat sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif agar dapat dilakukan “kesepakatan” kehendak masyarakat adat dalam menentukan kepada siapa suara mereka akan diberikan. Sementara itu, secara faktual telah ternyata situasi dan kondisi di 4 (empat) distrik tersebut sangat tidak kondusif yang ditandai dengan terjadinya kerusuhan atau “perang” antarpendukung pasangan calon sehingga berdampak pada ancaman keamanan, ketertiban dan keselamatan warga masyarakat di mana terkait dengan hal ini telah mengakibatkan kerugian yang dikhawatirkan semakin meluas sehingga menghambat proses pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah.

Menurut Mahkamah sekalipun pemilihan kepala daerah merupakan salah satu perwujudan prinsip dalam berdemokrasi namun untuk merealisasikannya tidak boleh mengabaikan kepentingan yang lebih besar dan utama yaitu keselamatan, ketertiban, keamanan dan persatuan warga masyarakat dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karenanya, sekalipun tidak diikutsertakannya rekapitulasi perolehan suara terhadap 4 (empat) distrik tersebut, menurut Mahkamah tidak akan mengurangi nilai berdemokrasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024.

Sebab, dalam kaitan ini terdapat adanya kepentingan yang lebih luas yang harus dilindungi. Oleh karena itu, meskipun tidak ada kepastian mengenai ada atau tidaknya pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di 4 (empat) distrik tersebut, namun dikarenakan tidak adanya jaminan keamanan, ketertiban dan keselamatan terhadap warga masyarakat, perlu Mahkamah tekankan sekali lagi, demi kepentingan keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, maka pemungutan suara ulang bukanlah solusi satu-satunya untuk mendapatkan kepastian hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, karena kepastian mengenai hasil pemilihan dimaksud tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Berkenaan dengan hal tersebut, maka kesepakatan kehendak masyarakat di 4 (empat) distrik tersebut sekalipun tidak diikutsertakan dalam rekapitulasi perolehan suara namun tidak berarti masyarakat di 4 (empat) distrik tersebut akan diabaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan oleh kepala daerah terpilih.

Kemudian, berkenaan dengan serangkaian tindakan berupa perampasan logistik pemilihan sehingga memicu terjadinya kerusuhan antar pendukung pasangan calon yang mengakibatkan 4 (empat) distrik tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, penting bagi Mahkamah menegaskan berkaitan dengan hal ini agar semua pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan atau proses hukum agar ke depan hal ini tidak terjadi lagi.

Oleh karena itu, dalam kaitan ini, Mahkamah meyakini sepanjang tidak ada persoalan berkenaan dengan keabsahan dan kebenaran dokumen hasil rekapitulasi untuk 22 distrik lainnya maka hasil perolehan suara seluruh pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 harus dilakukan dengan melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai, dan Distrik Kiyage tanpa menyertakan 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon mengenai adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan dengan intimidasi senjata tajam yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang terjadi di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage di Kabupaten Puncak Jaya serta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena kondisi khusus tersebut maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Mahkamah juga meminta agar pihak berwenang mengambil langkah hukum terhadap tindakan perampasan logistik pemilu dan sabotase yang telah terjadi. Selain itu, MK menekankan bahwa sepanjang tidak ada masalah dalam keabsahan dan kebenaran dokumen rekapitulasi untuk 22 distrik lainnya, maka hasil perolehan suara dalam Pilkada Puncak Jaya 2024 harus didasarkan pada rekapitulasi ulang yang dilakukan terhadap 22 distrik tersebut.

 

Sumber: Humas MK

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

LBH Papua Nilai 58 Tahun Freeport Tidak Hargai Hak Buruh dan Masyarakat Adat Papua

9 April 2025 - 20:52 WIT

Tujuh Tim Resmi Terdaftar Ikut Liga 4 Provinsi Papua Tengah

7 April 2025 - 23:08 WIT

Begini Usaha Persipuja Tetap Ikut Liga 4 PPT Ketika Puncak Jaya Sedang Perang

7 April 2025 - 21:43 WIT

Gempa M 4,3 Terjadi di Nabire, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

7 April 2025 - 20:48 WIT

Sedang Berlibur di Pantai, Seorang Remaja Hanyut Terseret Ombak di Perairan Kekwa

2 April 2025 - 00:06 WIT

Kepala Daerah Kabupaten Mimika dan Puncak Resmi Dilantik

25 Maret 2025 - 21:07 WIT

Trending di Pemerintahan