Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 5 Nov 2024 10:43 WIT

Mulai November, Pengurusan SIM Harus Lampirkan Tiga Syarat


Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama. Perbesar

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama.

SASAGUPAPUA.COM TIMIKA – Setiap warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) terhitung mulai awal bulan November 2024 itu wajib menyertakan atau melampirkan tiga syarat.

Tiga syarat terbaru berupa kartu BPJS Kesehatan, Keterangan Kesehatan dan wajib tes psikologi ini berdasarkan Peraturan Polri (Parpol) nomor 2 tahun 2023.

“Tiga syarat itu berlaku juga untuk yang perpanjang dan berlaku mulai November,”Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, Rabu (30/10/2024).

Dengan adanya syarat-syarat tersebut Kasat Lantas berharap masyarakat bisa paham dan harus dilengkapi ketika ingin mengurus SIM maupun perpanjangan.

- Advertising -
- Advertising -

“Kita harapkan masyarakat pahami ini dan melengkapi semuanya,” ucap Boby.

Dijelaskan Kasat Lantas bahwa wajib lampirkan BPJS Kesehatan itu untuk mengcover biaya pengobatan bagi setiap pengemudi yang mengalami kecelakaan.

Sedangkan keterangan sehat guna memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat memiliki kendaraan dan mengendarai.

Kemudian tes psikologi itu bertujuan membantu individu untuk memahami dan memperbaiki atau mengendalikan diri sendiri sehingga menaati aturan berlalulintas.

 

 

Artikel ini telah dibaca 2,123 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koalisi HAM Papua Buka Suara Soal Laporan Mama Yasinta Moiwend ke Polda Metro Jaya

3 Juni 2026 - 15:38 WIT

Polda Papua Tengah Ungkap 307 Kasus 3C, Mayoritas Pelaku Berusia Produktif

1 Juni 2026 - 21:14 WIT

Koalisi HAM Papua Kecam Pembatasan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Adat di Merauke

25 Mei 2026 - 10:02 WIT

Tuntutan RSP: Menagih Pembentukan KKR Hingga Desak Audit Operasi Militer di Tanah Papua

22 Mei 2026 - 12:06 WIT

IPMADO Nabire Tuntut Keadilan dan Pengungkapan Kasus atas Tragedi Dogiyai

18 April 2026 - 17:14 WIT

Koalisi HAM Papua Desak Pembentukan TPF Pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Puncak

18 April 2026 - 15:38 WIT

Trending di Hukum Kriminal