Pemerintahan · 28 Mei 2024 14:06 WIT

PJ.Sekda Mimika Terima Surat Pemberhentian Eltinus Omaleng, Johannes Rettob Jadi Plt Bupati


Gedung Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.Foto: Sasagupapua.com Perbesar

Gedung Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.Foto: Sasagupapua.com

PENJABAT (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni dalam keterangan pers tertulis nomor 800.1.6.4/0357/2024 menjelaskan dirinya telah menerima surat pemberhentian Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

“Pada hari, Senin, 27 Mei 2024, bertempat di Kantor Bupati SP III Timika, kami sebagai Pj. Sekda Kab. Mimika telah menerima Surat Nomor Tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah yang diserahkan Oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Tengah Bpk Ukkas, S.Sos, M.KP,” terangnya dalam press rilis tersebut. 

Dijelaskan, surat tersebut juga telah disampaikan kepada Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, kami mengucapkan terima kasih kepada Bpk.Dr. Eltinus Omaleng, SE,M.H untuk jasanya dalam pembangunan di Kabupaten Mimika,dan selamat bertugas kepada Bpk Yohanes Retob sebagai Plt. Bupati Mimika,” tutupnya. 

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., MM sebagai pelaksana tugas Bupati Mimika. Penunjukkan dilakukan menyusul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Eltinus Omaleng, SE., MH oleh Mahkamah Agung.

Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos., M.KP telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi MA Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024, kepada Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni, S.STP., M.Ec.Dev, Senin (27/5/2024).

Dalam SK tersebut terdapat poin menunjuk Johannes Rettob selaku Wakil Bupati Mimika masa jabatan Tahun 2019-2024, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati. Keputusan Menteri ini mulai berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM, mengharapkan agar Johhanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika agar memastikan jalannya roda pemerintahan dan meneruskan program pemerintah yang telah ditetapkan di Tahun 2024 ini.

”Plt Bupati harus membangun sinergitas dan konsolidasi dengan Frokopimda dan tokoh-tokoh masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas kemananan di Mimika,” ungkapnya.

Ribka juga berpesan agar Plt Bupati untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dan memastikan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara KPU, Bawaslu dan TNI-Polri. Diharapkan pula agar Plt Bupati membina para ASN untuk netral dalam Pilkada.

Ia juga meminta agar Plt Bupati melakukan program kegiatan yang bedampak langsung terhadap kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengenatasan kemiskinan dan kemiskinan ekstream.

“Perlu kita memastikan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional antara lain, percepatan penurunan stanting 14 persen 2024, pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstream targetb 0 persen 2024, penanganan tingkat pengangguran dan pengendalian inflasi daerah,” pungkasnya.

Terakhir Ribka Haluk bepesan agar Plt Bupati merangkul seluruh ASN guna percepatan pembangunan di Kabupaten Mimika.

“Saya harapkan agar Plt Bupati bersama jajarannya bersatu untuk mensukseskan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tegasnya.

 

 

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jayawijaya Janji Proteksi Pedagang Asli Papua: Terbitkan Perda Penjualan Pangan Lokal

30 April 2025 - 07:28 WIT

Soal Penunjukan Proyek Bagi Pengusaha OAP, Komisi IV DPRK Mimika Akan Awasi Khusus

29 April 2025 - 22:17 WIT

Rapat Perdana Komisi IV DPRK Mimika Bahas Soal Pengawasan Terhadap Sejumlah OPD

29 April 2025 - 20:50 WIT

Pemkab Mimika Buat Seminar Penyusunan Master Plan Persampahan

29 April 2025 - 13:36 WIT

Pemprov Papua Tak Pilih Utang Untuk PSU

29 April 2025 - 13:17 WIT

Lakukan Pengawasan, Komisi III DPRK Mimika Akan ‘Bertandang’ ke 8 OPD, Berikut Jadwalnya

28 April 2025 - 20:00 WIT

Trending di Pemerintahan