Menu

Mode Gelap

Politik · 11 Agu 2024 09:41 WIT

Pleno Rekapitulasi DPSHP Tingkat Distrik Sudah Rampung 100 persen, Hari ini Penetapan DPS


Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie Perbesar

Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie

KOORDINATOR Divisi (Koordiv) Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Budiono Muchie menjelaskan saat ini proses pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran (DPSHP) di 18 Distrik sudah 100 persen dilaksanakan. 

Dijelaskan proses DPSHP tingkat distrik berlangsung usai dilaksanakan rekapitulasi proses coklit tingkat Kelurahan dan Kampung yang ada di Mimika.

“Semua Distrik sudah 100 persen melaksanakan pleno,” katanya.

Dijelaskan rekapitulasi tingkat kampung berlangsung hingga tanggal 3 Agustus kemudian dilanjutkan tingkat Distrik dari tanggal 5-7 Agustus 2024. 

- Advertising -
- Advertising -

Usai pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten untuk menetapkan DPS.

“Kalau tingkat distrik masih akumulasi berapa kira-kira data pemilihnya di setiap distrik se Kabupaten Mimika. Angka pastinya belum karena setelah ditetapkan nanti hasil data pleno baru kita (KPU Kabupaten) akan akumulasikan semua,” terangnya.

Budi mengatakan sejauh ini, proses rekapitulasi hasil coklit berjalan dengan baik.

“Semua berjalan baik, meskipun ada beberapa kendala tapi semua bisa dijalankan dengan koordinasi antara Distrik yang ada di dalam kota, Pesisir maupun di Pegunungan,” pungkasnya.

Hari ini, Minggu (11/8/2024) KPU Mimika akan mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Mimika akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil DPR Papua Tengah: Raperda Penting untuk Lindungi Masyarakat dan Hak adat, Tenaga Kerja Hingga Pengusaha OAP

12 Agustus 2026 - 18:50 WIT

Fokus Proteksi Masyarakat Adat Hingga Tenaga Kerja, DPR Papua Tengah Kaji Enam Raperdasus Inisiatif

12 Agustus 2026 - 18:05 WIT

Satgas PKH Dua Kali Tak Hadiri Rakor, Begini Langkah DPR Papua Tengah

12 Agustus 2026 - 13:52 WIT

Peletakan Batu Pertama Kampung Nelayan di Nabire, Stella Misiro: Langkah Nyata Membangun Ekonomi Masyarakat Pesisir

11 Agustus 2026 - 20:22 WIT

DPR Papua Tengah Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Simapitowa, Berikut Hasilnya

11 Agustus 2026 - 17:14 WIT

DPR Papua Tengah Serahkan Salinan Perdasi Pertambangan Rakyat ke DPRK Nabire

10 Agustus 2026 - 16:09 WIT

Trending di Politik