Menu

Mode Gelap

Politik · 11 Agu 2024 09:41 WIT

Pleno Rekapitulasi DPSHP Tingkat Distrik Sudah Rampung 100 persen, Hari ini Penetapan DPS


Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie Perbesar

Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie

KOORDINATOR Divisi (Koordiv) Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Budiono Muchie menjelaskan saat ini proses pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran (DPSHP) di 18 Distrik sudah 100 persen dilaksanakan. 

Dijelaskan proses DPSHP tingkat distrik berlangsung usai dilaksanakan rekapitulasi proses coklit tingkat Kelurahan dan Kampung yang ada di Mimika.

“Semua Distrik sudah 100 persen melaksanakan pleno,” katanya.

Dijelaskan rekapitulasi tingkat kampung berlangsung hingga tanggal 3 Agustus kemudian dilanjutkan tingkat Distrik dari tanggal 5-7 Agustus 2024. 

- Advertising -
- Advertising -

Usai pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten untuk menetapkan DPS.

“Kalau tingkat distrik masih akumulasi berapa kira-kira data pemilihnya di setiap distrik se Kabupaten Mimika. Angka pastinya belum karena setelah ditetapkan nanti hasil data pleno baru kita (KPU Kabupaten) akan akumulasikan semua,” terangnya.

Budi mengatakan sejauh ini, proses rekapitulasi hasil coklit berjalan dengan baik.

“Semua berjalan baik, meskipun ada beberapa kendala tapi semua bisa dijalankan dengan koordinasi antara Distrik yang ada di dalam kota, Pesisir maupun di Pegunungan,” pungkasnya.

Hari ini, Minggu (11/8/2024) KPU Mimika akan mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Mimika akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PAN Papua Tengah Gelar Musda: Delapan DPD Ajukan Tiga Nama ke Pusat

28 Februari 2026 - 15:12 WIT

DPR Papua Tengah Desak Pemulihan Korban Konflik dan Tolak Blok Wabu: Rekomendasi Paripurna Harus Ditindaklanjuti

16 Desember 2025 - 07:37 WIT

Gelar Rakor Pemutahiran Data Parpol, KPU Papua Tengah Tekankan Empat Poin Penting 

15 Desember 2025 - 13:41 WIT

Adrian Thie Pimpin DPC PDIP Mimika, Komarudin Watubun: Kader Harus Dengarkan Suara Rakyat

17 November 2025 - 19:03 WIT

Bangga! Yustinus Tebai Sebut Terpilihnya Adrian Thie Bukti Kualitas Kader Muda Papua Tengah

17 November 2025 - 18:06 WIT

Konferda DPD PDI-P, Yuni Wonda Kembali Terpilih Memimpin Papua Tengah

6 November 2025 - 16:37 WIT

Trending di Politik