SASAGUPAPUA.COM, Biak – Raperda RAPBD dan RPJMD Disahkan. Sidang Paripurna DPRK tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda RPJMD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025–2029 ditutup dengan resmi, Rabu (12/11/2025).
DPR Kabupaten dan Pemerintah Kabuaten Biak Numfor menyepakati target belanja daerah sebesar Rp.1.419.131.720.947, sementara target peberimaan pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp.1.360.551.720.947
Dalam pidato penutupan sidang, Bupati Markus O. Mansnembra, menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan daerah yang akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah diproyeksikan untuk menutupi defisit anggaran APBD sebesar Rp. 75.150.000.000.
Lalu untuk pengeluaran pembiayaan pada tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 25.570.000.000.
“Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, menunjukkan bahwa anggaran untuk tahun 2026 mempunyai risiko defisit yang signifikan, sedangkan di sisi yang lain, bahwa APBD Kabupaten Biak Numfor harus sehat,” ujarnya.
Berkaitan dengan realisasi APBD Tahun 2025, lanjut Bupati, untuk realisasi pendapatan daerah Kabupaten Biak Numfor tidak sepenuhnya mampu menutupi kebutuhan belanja yang telah ditetapkan, sehingga terjadi defisit anggaran, akibat ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja.
Kondisi ini dinilai menyebabkan sebagian beban dari belanja tahun 2025 akan terbawa ke APBD 2026, terutama untuk menutupi kewajiban yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, kebijakan APBD 2026 difokuskan pada penyehatan fiskal daerah, pengendalian belanja, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan tujuan struktur APBD kembali seimbang dan proporsional, rasional dan mampu membiayai kebutuhan belanja daerah secara berkelanjutan.
“Arah kebijakan keuangan daerah menekankan pada pengelolaan belanja yang realistis, penguatan penerimaan yang sah dan peningkatan disiplin fiscal,” ujarnya.
Lebih jauh Bupati Mansnembra dalam pidatonya, bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menopang kebutuhan belanja operasional pemerintahan, mendukung pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, serta mendorong ekonomi kerakyatan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata bagi masyarakat.
Berbagai strategi dan inovasi terus dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat, terutama dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan public.
Selain dilakukan pengesahan RAPBD tahun 2026 menjadi APBD, secara bersamaan juga disahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Biak Numfor tahun 2025-2029.
Tentang penetapan RPJMD, Bupati Markus O. Mansnembra menjelaskan, bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, strategi dan arah kebijakan serta program prioritas daerah selama 5 (lima) tahun kedepan.
RPJMD disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017.
Adapun Visi Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025-2029, yaitu : “Mewujudkan Kabupaten Biak Numfor Yang Sejahtera, Berdaya Saing, Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Masyarakat Yang Cerdas, Sehat Dan Mandiri”.
Untuk mewujudkan visi, maka ditetapkan dalam 5 (Lima) misi dijabarkan ke dalam 8 (delapan) tujuan dan 23 (dua puluh tiga) sasaran, dan 26 (dua puluh enam) Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan menjadi tolak ukur pencapaian keberhasilan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor di tahun 2030, serta memuat Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang menjadi acuan bagi capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara berjenjang, dalam menyukseskan visi dan misi Kabupaten Biak Numfor selama 5 (lima) tahun kedepan.
Program-program tersebut akan implementasikan secara proporsional dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan sesuai dengan tema pembangunan tiap tahun.
“Menjadi harapan kita bersama bahwa dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD dihari ini oleh DPRK, menjadi semangat bagi kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Biak Numfor yang sejahtera, berdaya saing, inklusif dan berkelanjutan, melalui masyarakat yang cerdas, sehat dan mandiri”, ujar Bupati dalam pidatonya.
Bupati juga menyampaikan, bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda RPJMD 2025-2029 yang telah kita bahas bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen kita bersama untuk membangun Biak Numfor yang sejahtera, di mana setiap warga merasakan hasil pembangunan secara adil.
“Mari kita perjuangkan Biak Numfor yang berdaya saing, mampu berkompetisi di tingkat nasional bahkan internasional. Kita bangun Biak Numfor yang inklusif, tidak ada yang tertinggal dalam perjalanan menuju kemajuan. Dan kita jaga Biak Numfor yang berkelanjutan, warisan berharga untuk anak cucu kita,” ajaknya.
“Kepada semua pihak, termasuk masyarakat, mari kita kawal bersama setiap program pembangunan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Mari bersama-sama memastikan setiap rupiah anggaran terkelola dengan akuntabel dan tepat sasaran untuk kemajuan daerah tercinta ini,” ucap Bupati Mansnembra menutup pidatonya.





