Menu

Mode Gelap

Politik · 12 Agu 2026 13:52 WIT

Satgas PKH Dua Kali Tak Hadiri Rakor, Begini Langkah DPR Papua Tengah


Foto bersama dalam momen rapat koordinasi, Rabu (12/7/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com. Perbesar

Foto bersama dalam momen rapat koordinasi, Rabu (12/7/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com.

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — DPR Papua Tengah kembali menggelar Rapat Koordinasi kedua dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat Simapitowa Meepago di Kantor DPR Papua Tengah pada Rabu (12/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur DPR Papua Tengah, perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, perwakilan Polda Papua Tengah, serta perwakilan Korem Papua Tengah. Meski demikian, pihak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali tidak hadir untuk kedua kalinya.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menyampaikan bahwa pihak pimpinan di pusat seperti Kapolri dan Bareskrim merupakan bagian dari Satgas PKH sehingga koordinasi di tingkat daerah seharusnya bisa berjalan linear.

“Karena di pusat itu kan Kapolri dan Bareskrim itu bagian dari PKH, ini linear ke bawah. Jadi kita berharap mereka bisa berkoordinasi supaya teman-teman Satgas PKH bisa terutama dia cabut dia punya plang lah, baik yang di Nifasi maupun yang di Kilo, sambil kewajiban kepada negara itu diselesaikan,” ujar John Gobai kepada media usai kegiatan.

- Advertising -
- Advertising -

Mengenai aktivitas pertambangan masyarakat yang belum mengantongi izin, John menjelaskan bahwa regulasi tingkat daerah telah disiapkan untuk mengakomodasi kegiatan tersebut agar legal di mata hukum.

“Yang belum ada izinnya, kami ada Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Itu nanti sedang berproses kita punya pedoman pertambangan rakyat. Jadi itu akan menjadi tugas dari Pak Dinas ESDM untuk melakukan pendataan terhadap kegiatan masyarakat menambang yang belum ada izin untuk diusulkan ke Kementerian agar ditetapkan sebagai WPR. Tentunya kalau sudah ada IPR itu ada kewajiban kepada negara. Nanti itu yang menjadi tugas dari mereka,” kata John.

Terkait dengan keberadaan PT Kristalin, John meminta agar penyegelan dapat dibuka kembali agar roda perekonomian warga tidak terhenti, sembari perusahaan tetap menuntaskan kewajibannya.

“Kalau yang Kristalin, ya tadi kita minta plangnya dibuka biar masyarakat bisa mencari juga. Tetap kewajiban PT Kristalin kepada negara, terutama yang kurang-kurang, dia punya kewajiban untuk harus selesaikan. Karena memang Perpres 5 2025 itu mengatur demikian. Jadi jangan menegakkan hukum terlalu kaku, kita lihat dampak sosialnya juga,” ucapnya.

Absennya Satgas PKH dalam pertemuan resmi tersebut tidak menyurutkan langkah legislatif untuk terus mengupayakan ruang dialog melalui jalur-jalur komunikasi yang tersedia.

“Nah, jadi kepada Satgas pasti kita akan lakukan pendekatan persuasif. Ya mereka mungkin juga, jadi kita harap kita bisa bicara lah. Kalau memang tidak datang ke sini, pasti kita akan mengupayakan cara persuasif. Tapi yang resmi kita tadi sampaikan, kita meminta bantuan kepada teman-teman Korem dan Polda untuk dapat segera berkoordinasi dengan Satgas PKH,” tutur John.

John menganggap ketidakhadiran lembaga bentukan pusat dalam forum daerah sebagai hal yang wajar terjadi dalam dinamika pemerintahan dan dapat diselesaikan tanpa harus selalu bergantung pada forum formal.

“Tidak apa-apa, itu biasa lah. Biasa lah dalam pemerintahan itu kadang-kadang hal begitu terjadi kalau dibentuk oleh pusat, merasa yang di daerah tidak ada apa-apa. Tapi tidak ada masalah. Kan tidak harus selalu formal. Kita bisa menggunakan cara-cara yang informal guna menyelesaikan masalah. Ya nanti kita persuasif,” ungkapnya.

Langkah konkret yang direkomendasikan dalam rapat tersebut adalah mendorong jajaran kepolisian dan TNI wilayah setempat untuk menjadi jembatan komunikasi dengan Satgas PKH.

“Kita sudah minta kepada Polda dengan Korem berkoordinasi dengan PKH agar plangnya bisa dilepas dan masyarakat beraktivitas. Tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di kegiatan masyarakat menambang itu kita ada Perda Pertambangan Rakyat. Menjadi tugas dari dinas untuk mengusulkan, menginventarisir, dan mengusulkan untuk didorong menjadi WPR,” jelas John.

Untuk perusahaan yang sudah mengantongi perizinan resmi, DPR Papua Tengah meminta adanya kelonggaran sikap dari aparat penegak hukum agar kegiatan ekonomi warga tetap berjalan.

“Yang ada izin seperti di Kristalin itu, sudah, kita minta ini agak-agak melunak. Kan mereka belum memenuhi beberapa kewajiban. Kewajiban itu dia penuhi, lalu aktivitasnya untuk kepentingan sosial ekonomi masyarakat tetap berjalan saja. Jangan kaku-kaku lah,” ujar John.

Mengenai kelengkapan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), John menyerahkan detail teknisnya kepada dinas terkait sembari menegaskan pentingnya apresiasi terhadap entitas yang terdaftar resmi.

“Tadi Kadis bilang Amdal sama apa. Ya itu, tanya mereka, mereka yang tahu lah. Yang jelas mereka yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) itu bagian itu kita akui, kita apresiasi lah karena dia telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi kewajiban dia kepada daerah dan negara harus dilakukan. Jadi penegakan hukum jangan kaku, harus sedikit fleksibel,” tegasnya.

Sebagai kesimpulan rapat, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan sinergi antara penertiban hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal serta aturan otonomi daerah.

“Kesimpulannya bahwa kita minta Polda dan Korem membantu kami untuk berkoordinasi dengan PKH agar segera menjawab tuntutan dari masyarakat Simapitowa untuk membuka plang dan mereka dapat beraktivitas melakukan kegiatan masyarakat menambang. Kita sepakat dengan PKH guna melakukan penertiban, tetapi PKH juga dapat menghormati Undang-Undang Otonomi Khusus dan Perda Nomor 5 2026 tentang Perlindungan Hutan, serta Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat,” kata John.

John menekankan pentingnya pendekatan yang mencakup unsur-unsur pimpinan jajaran Satgas di tingkat pusat.

“Kita minta Polda dan Korem berkoordinasi dapat untuk membuka. Karena Satgas PKH di pusat itu Pak Kapolri juga masuk, Kasad juga masuk, tidak hanya Kejaksaan saja. Tentu kita akan persuasif lah dengan pihak-pihak. Tidak harus formal, harus ada informal-informalnya lah,” tutup John.

Dorong WPR dan Kelonggaran Aturan Demi Keberlangsungan Tambang Rakyat

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, dalam pembacaan kesimpulan dalam rapat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya membangun komunikasi persuasif dengan Satgas PKH, termasuk menelusuri keberadaan kantor sekretariat mereka di daerah.

“Kita akan persuasif mencari tahu kantor dan Satgas PKH di mana. Kita ini bicara Satgas PKH, tetapi kita tidak tahu kantornya di mana. Harusnya sesuai dalam Perpres disebutkan misalnya ada sekretariat,” kata John Gobai.

Ia menambahkan bahwa DPR Papua Tengah bersama Pemprov akan melayangkan desakan resmi kepada Satgas PKH agar mengevaluasi langkah-langkah penertiban yang telah dilakukan di lapangan, termasuk pemasangan palang penutupan.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai saat memimpin rapat. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua)

“Pemprov melalui Pak Kadis menyiapkan surat kepada Satgas PKH agar mengevaluasi langkah-langkah yang sudah dilakukan, seperti pemasangan plang, dengan bekerja sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas PKH wajib memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pertambangan Rakyat dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Hutan,” tegasnya.

Mengingat keanggotaan Satgas PKH di tingkat pusat melibatkan unsur Mabes Polri dan TNI, DPR Papua Tengah meminta bantuan teknis dari pimpinan TNI dan Polri di daerah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang peringatan HUT ke-81 RI.

“Kami meminta bantuan teman-teman Polda dan Korem demi Kamtibmas menjelang 17 Agustus ini untuk membantu berkoordinasi dengan Satgas PKH guna membuka palang,” ujar John.

Terkait legalitas dan tata kelola kawasan tambang, Dinas ESDM Provinsi Papua Tengah diminta segera menyiapkan data untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di berbagai lokasi.

Sementara itu, Dinas Kehutanan diminta untuk memastikan kepastian kawasan hutan guna mempermudah perizinan pertambangan rakyat. Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga diharapkan untuk menyurat ke Ditjen Imigrasi agar segera membuka kantor cabang di Nabire untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing.

Mengenai aktivitas pertambangan di kawasan di Kilo 95, Kilo 102, serta operasional PT Kristalin, DPR Papua Tengah meminta agar penegakan hukum dilakukan secara fleksibel dengan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi warga lokal.

“Masyarakat Nifasi serta kegiatan di Kilo 95 dan 102 harus tetap berjalan di lahan tempat mereka selama ini hidup. Mengenai PT Kristalin, kewajiban dan administrasi kepada negara tetap wajib diselesaikan, namun aktivitas masyarakatnya dibolehkan berjalan. Jangan bikin stuck,” jelasnya.

John mengingatkan bahwa lembaga DPR tidak memiliki kewenangan mencabut plang yang dipasang oleh instansi lain, sehingga koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama penyelesaian masalah ini.

“SK atau aturan dikeluarkan oleh satu pihak, maka pihak tersebut yang berhak mencabutnya. Oleh karena itu, kami mohon Polda dan Korem menyampaikan kepada Satgas PKH untuk mencabut plang tersebut. Penyiapan legalitas masyarakat menambang akan menjadi tugas pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peletakan Batu Pertama Kampung Nelayan di Nabire, Stella Misiro: Langkah Nyata Membangun Ekonomi Masyarakat Pesisir

11 Agustus 2026 - 20:22 WIT

DPR Papua Tengah Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Simapitowa, Berikut Hasilnya

11 Agustus 2026 - 17:14 WIT

DPR Papua Tengah Serahkan Salinan Perdasi Pertambangan Rakyat ke DPRK Nabire

10 Agustus 2026 - 16:09 WIT

John Gobai Tantang Pemda dan Freeport: Kita Duduk Bersama atau Tunggu Komisi IV DPR RI?

9 Agustus 2026 - 09:43 WIT

John Gobai: Pembangunan Nyata dari Negara, Bukan Konflik yang Dibutuhkan DOB Papua Tengah

4 Agustus 2026 - 18:00 WIT

Stella Misiro Dialog Dengan KEWITA: Serap Aspirasi dan Dukung Perlindungan Perempuan di Wilayah Konflik

29 Juli 2026 - 09:40 WIT

Trending di Politik