Ekonomi · 13 Des 2024 15:32 WIT

Segini Upah Minimum Provinsi Papua Tengah Tahun 2025


PJ. Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damaik. Perbesar

PJ. Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damaik.

SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik,S.STP.,MM mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Anwar menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kebijakan upah minimum.

Kenaikan ini juga merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Keputusan tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai penetapan upah minimum tahun 2025.

Dikatakan kebijakan ini mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP setiap tahunnya.

“Selain itu, gubernur juga harus menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang lebih tinggi dari UMP,” terangnya.

Anwar juga menjelaskan formula perhitungan UMP tahun 2025 berdasarkan UMP tahun sebelumnya.

“UMP tahun 2024 ditambah dengan kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi dasar perhitungan upah tahun ini,” jelasnya.

Kenaikan ini kata Anwar, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Besarnya kenaikan diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah Papua Tengah,” terangnya.

Dengan dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp4.285.848,00.

Angka ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan yang berada di Papua Tengah dalam membayar pekerjanya.

“Seluruh perusahaan di Papua Tengah wajib melaksanakan kebijakan ini. Saya juga menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMP akan dikenai sanksi administratif,” ujar Anwar

Anwar menambahkan bahwa sanksi bagi pelanggaran akan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil demi memastikan hak-hak pekerja yang berada di Provinsi Papua Tengah terpenuhi.

“Perhitungan UMP telah dilakukan dengan cermat berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Semua pihak di Papua Tengah wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, Saya menginstruksikan seluruh bupati di Papua Tengah untuk menetapkan UMK sebelum 18 Desember 2024. UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Kami akan mengawasi pelaksanaan ini bersama pihak berwajib. Kami berharap semua pihak mendukung kebijakan tersebut demi kesejahteraan bersama,” tegasnya

Pj Gubernur Anwar Damanik menyampaikan Penetapan UMP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan berdampak positif pada perekonomian daerah serta kesejahteraan hak hak pekerja.

 

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jalankan Program Asta Cita, Polres Mimika Tanam Jagung di Lahan Seluas 2 Hektare

20 November 2024 - 18:42 WIT

Gerunduk Kantor Puspem, APA Minta Kuota 100 Persen Untuk OAP

18 November 2024 - 15:17 WIT

12 Tahun Pemkab Mimika Gelontorkan Dana Rp233 Miliar Untuk Upaya ‘Hadirkan’ Layanan Air Bersih

16 November 2024 - 23:04 WIT

Sebanyak 8 WNA Pemegang Izin Tinggal Tetap di Mimika

16 November 2024 - 21:23 WIT

Rangkaian Foto Disparburpora Gelar Lomba POP Singer

16 November 2024 - 21:08 WIT

APBD Mimika Tahun 2025 Turun Jadi Rp6,3 Triliun

15 November 2024 - 22:23 WIT

Trending di Pemerintahan