SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik,S.STP.,MM mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Anwar menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kebijakan upah minimum.
Kenaikan ini juga merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Keputusan tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai penetapan upah minimum tahun 2025.
Dikatakan kebijakan ini mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP setiap tahunnya.
“Selain itu, gubernur juga harus menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang lebih tinggi dari UMP,” terangnya.
Anwar juga menjelaskan formula perhitungan UMP tahun 2025 berdasarkan UMP tahun sebelumnya.
“UMP tahun 2024 ditambah dengan kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi dasar perhitungan upah tahun ini,” jelasnya.
Kenaikan ini kata Anwar, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Besarnya kenaikan diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah Papua Tengah,” terangnya.
Dengan dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp4.285.848,00.
Angka ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan yang berada di Papua Tengah dalam membayar pekerjanya.
“Seluruh perusahaan di Papua Tengah wajib melaksanakan kebijakan ini. Saya juga menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMP akan dikenai sanksi administratif,” ujar Anwar
Anwar menambahkan bahwa sanksi bagi pelanggaran akan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil demi memastikan hak-hak pekerja yang berada di Provinsi Papua Tengah terpenuhi.
“Perhitungan UMP telah dilakukan dengan cermat berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Semua pihak di Papua Tengah wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, Saya menginstruksikan seluruh bupati di Papua Tengah untuk menetapkan UMK sebelum 18 Desember 2024. UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Kami akan mengawasi pelaksanaan ini bersama pihak berwajib. Kami berharap semua pihak mendukung kebijakan tersebut demi kesejahteraan bersama,” tegasnya
Pj Gubernur Anwar Damanik menyampaikan Penetapan UMP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan berdampak positif pada perekonomian daerah serta kesejahteraan hak hak pekerja.