SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA- Tahapan masa kampanye dalam momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mulai berlangsung dari tanggal 25 September sampai 23 Oktober 2024.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terkait penyusunan jadwal kampanye Pilkada Kabupaten Mimika, Selasa (24/9/2024) semua pasangan calon baik JOEL, MP3 maupun AIYE memilih tanggal 23 Oktober 2024 sebagai momen mereka berkampanye secara terbuka dengan mengumpulkan banyak orang.
Semua perwakilan calon memiliki alasan untuk memperkuat keputusan tanggal tersebut. Sehingga KPU Mimika usai berkoordinasi dengan pihak keamanan diperbolehkan melaksanakan kampanye di hari yang sama namun di tempat yang berbeda.
“Kami memberikan alternatif tempat di lapangan Eks Pasar Swadaya, Lapangan Jalan Tembus Petrosea, dan Lapangan SP5 (Aeromodeling),” kata Komisioner KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma.
Ia mengatakan, KPU tidak bisa memutuskan lokasi dari paslon mana, sehingga KPU hanya bisa memberikan alternatif lokasi.
“Kami hanya memberikan alternatif karena itu harus dilaksanakan di lapangan terbuka dan mengumpulkan banyak orang,” ujarnya.
Hiro mengatakan mengenai tempat dan tanggal kampanye terbuka masih bisa dilakukan perubahan.
“Di PKPU tidak diatur mengenai tempat hanya diatur jadwal kampanye-nya, kami hanya memberikan alternatif tempat dan para paslon sendiri yang mencari lokasinya,” katanya.
Sempat semua calon memilih lokasi kampanye terbuka di Eks Pasar Swadaya, namun karena di dalam PKPU tidak mengatur lokasi, sehingga Hironimus mengatakan akan dibicarakan lagi mengenai lokasi.
“Kita akan cari waktu untuk putuskan bersama-sama, harus berlima saya berharap kita akan hadirkan juga dari kepolisian, Pemda dan Bawaslu untuk bersama membicarakan ini,” pungkasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Mimika, Salahudin Renyaan mengatakan terkait dengan kampanye sudah diatur didalam PKPU 13 sehingga ia berharap semua pasangan calon bisa mengacu pada PKPU.
“Pesta ada demokrasi bukan saja untuk oara Paslon tapi untuk semua masyarakat Mimika, mari kita taati undang-undang yang sudah diatur sesuai dengan mekanisme yang diatur,” pungkasnya.
Penulis: Edwin Rumanasen