Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 6 Mar 2025 11:16 WIT

Seorang Residivis Curi Kabel di Area LIP Kuala Kencana


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Seorang residivis berinisial AT kembali berurusan dengan hukum usai tertangkap karena terlibat kasus pencurian kabel tembaga merk anaconda di area Light Industrial Park (LIP), Kuala Kencana.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIT, dimana saat itu pihaknya dihubungi oleh security PTFI agar mobil patroli datang menjemput pelaku untuk dirujuk ke RSMM karena mengalami luka.

“Jadi anggota piket kita langsung respon untuk membawa pelaku.Untuk penyebab lukanya itu kita belum tahu karena saat jemput dia (pelaku) sudah dalam keadaan terluka,”terangnya saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Rabu (5/3/2025).

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard

- Advertising -
- Advertising -

Disampaikan Kapolsek Kuala Kencana bahwa pelaku ini merupakan residivis, karena sebelumnya juga sudah menjalani proses hukum terlibat dua kasus pencurian, pertama terlibat pencurian konsentrat di mile 74 tahun 2018 dan pencurian genset di mile 29 tahun 2021.

“Jadi ini sudah ke tiga kalinya,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan saat melakukan aksinya, pelaku bersama satu temannya , namun saat diketahui pihak security teman pelaku kabur.

“Jadi saat itu pelaku ini ada dibawah sambil mengover barang yang dicuri ke temannya yang ada diatas pagar,selanjutnya temannya ini membuangnya ke luar,” ujar AKP Reinhard.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku  sudah diamankan di rutan Polsek Kuala Kencana seusai menjalani perawatan medis.

“Sekarang pelaku sudah kita amankan dalam rangka penyidikan. Pelaku yang tertangkap ini mantan karyawan yang bekerja disalah satu departement diareal highland mile 68 selama 2 tahun, kemudian karena ada pengurangan karyawan dia dirumahkan,”kata Kapolsek Kuala Kencana.

Untuk diketahui, Residivis adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada pelaku kejahatan yang mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman. Residivis juga disebut sebagai penjahat kambuhan.

 

 

Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dalam Tiga Bulan, 14 Warga Sipil Jadi Korban Konflik Intan Jaya, Koalisi HAM Sampaikan Empat Tuntutan

7 Juli 2026 - 21:18 WIT

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Natalius Pigai Hentikan Pembungkaman Kritik Terkait RUU HAM

1 Juli 2026 - 18:44 WIT

Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Terima Sertifikat Rencana Bangun Mapolda

1 Juli 2026 - 14:46 WIT

Upacara HUT Bhayangkara ke 80, Kapolda Papua Tengah Bacakan Pidato Prabowo Subianto

1 Juli 2026 - 13:57 WIT

Koalisi HAM Papua Buka Suara Soal Laporan Mama Yasinta Moiwend ke Polda Metro Jaya

3 Juni 2026 - 15:38 WIT

Polda Papua Tengah Ungkap 307 Kasus 3C, Mayoritas Pelaku Berusia Produktif

1 Juni 2026 - 21:14 WIT

Trending di Hukum Kriminal