Site icon sasagupapua.com

Soal Pendaftaran Calon, KPU Mimika Ikuti Edaran KPU RI

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma. (Foto: Sasagupapua.com)

Sasagupapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengikuti surat edaran dari KPU Republik Indonesia terkait pendaftaran calon yang akan mulai berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hiro menjelaskan, surat edaran tersebut diterima oleh KPU Mimika pada Sabtu (24/8/2024) dan membantu seluruh KPU yang ada di Indonesia memiliki pemahaman yang sama terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024.

Didalam surat eradan KPU RI nomor (2) tersebut dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

“Benar bahwa pendaftaran itu mengacu pada putusan MK, untuk pengumuman jadwal pendaftaran Paslon Pilkada sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 ” kata Hiro, Sabtu (24/8/2024).

Sehingga untuk di Mimika, syarat Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus yang memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen yakni 23.556 suara sah.

Berikan Komentar
Exit mobile version