Sasagupapua.com – Bawaslu Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi sekaligus pencanangan Kampung Anti Politik Uang (Money Politik), Black Campaign (Kampanye Hitam) dan One Man One Vote (Satu Orang Satu Suara).
Pencanangan bertajuk “Dari Kwamki Narama, Kita Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Bermartabat” ini dilaksanakan di tiga kampung yang ada di Disrtrik Kwamki Narama yakni Kampung Walani, Damai dan Amole, Senin (19/8/2024).
Sosialisasi dan Pencanangan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Tehnis Bawaslu RI, Dr. La Bayoni,Koordinator Divisi Pelanggaran Diana Daime, Koordinator Divisi Pencegahan,Salahudin Renyaan dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Mimika, Faizal Tura, Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, serta tiga anggota Pandis Distrik Kwamki Narama, Dedy Feneturuma selaku ketua, Karomina Tabuni dan Olipius Kum, juga staf lainnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu dilakukan di rumah warga dengan konsep duduk melantai, makan pinang dan minum kopi bersama sembari berdiskusi.
Koordinator Divisi Pencegahan,Salahudin Renyaan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengatakan hak politik merupakan kebebasan dari setiap warga Negara Indonesia. Berbeda pilihan adalah hal yang biasa.
Salahudin memberikan pemahaman bahwa Kabupaten Mimika tidak termasuk dalam Pilkada menggunakan sistem noken.
“Penerapan satu orang satu suara itu harus dilaksanakan di seluruh distrik yang ada di Mimika. Satu suara menjamin suksesnya Pilkada 2024,” katanya.
Ia juga menjelaskan pencanangan yang dilakukan di Kwamki Narama ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya yang ada di Kwamki Narama juga wajib menjadi perhatian seluruh masyarakat Mimika.
“Supaya jangan menggunakan orang lain untuk memilih. Sebab aturan negara melarang menggunakan hak suara orang lain, dalam Pilkada ini hanya satu orang satu suara. Tidak boleh satu orang memilih lebih dari satu suara. Saya menyampaikan hal ini bukan untuk menakutkan warga tapi ini harus disampaikan,”katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghindari politik uang, sebab politik uang juga dilarang dalam aturan perundangan-undangan.
“Selaku Bawaslu kami memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang aturan dan undang-undang yang melarang melakukan praktek money politik karena dapat dipidana,” terangnya.
Selanjutnya terkait dengan kampanye hitam. Ia mengingatkan masyarakat untuk jeli melihat situasi jangan mudah terpancing untuk melakukan kampanye hitam.
“Isu sara, hoax sering terjadi, masyarakat dengan masyarakat saling serang, saling menjatuhkan itu dilarang dalam aturan Kami disini tidak menentukan siapa untuk memilih siapa yang menentukan adalah hak dari bapak ibu tanpa kita menjatuhkan orang lain,” katanya.
Ia mengajak agar masyarakat yang sudah mendengarkan berbagai sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika dapat meneruskan informasi tersebut kepada sanak saudara juga tetangga lainnya.
“Bapak ibu, bantu kami untuk berikan pemahaman juga kepada warga lain bagaimana asas pemilu yang baik. Mari gunakam hak suara sesuai dengan hati nurani jangan ada paksaan dari manapun.
Hati nurani yang melahirkan pemimpin yang berkualitas. Kami (Bawaslu) percayakan kepada masyarakat sendiri untuk mampu mengawasi , bapak ibu punya kewajiban untuk awasi suara sendiri. Semoga Pilkada ini melahirkan orang yang berkualitas,” pungkasnya.