SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal mengecam perbuatan oknum penjual ikan di pasar Sentral Timika yang menggunakan pewarna pada ikan lalu dijual di pasar sentral Timika.
Perbuatan tersebut ditemukan secara langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu.
Terkait temuan zat pewarna pada ikan, , Dolfin Beanal berharap Disperindag mencabut ijin para penjual ikan yang kedapatan menggunakan zat pewarna.
“Kejadian ini jangan hanya diberi sanksi teguran saja oleh Kadisperindag, tapi harus tindakan tegas, kalau bisa cabut ijin nya, karena ini menjadi isu yang sangat penting sehingga harus ada sanksi tegas terhadap penjual yang sengaja memakai zat pewarna, walaupun katanya tidak berbahaya tapi harus ada sanksi, supaya penjual lain tidak mencontoh hal yang dilarang,”tegas Dolfin.
Dolfin mengatakan, para pedagang yang datang berbelanja untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, dan mungkin sudah banyak yang menjadi korban namun belum ada laporan, bahkan mungkin ada yang meninggal kita tidak tahu.
Sebagai ketua komisi II dan anggota, kami meminta untuk Disperindag lebih mengawasi hal-hal seperti ini kedepannya sebab cara ini tidak wajar dilakukan oleh para pedagang ikan, karena bisa berdampak ke nyawa manusia, oleh sebab itu harus ada tindakan yang sangat tegas dari dinas terkait untuk memberikan efek jera kepada pedagang ikan di pasar.
Dolfin juga meminta agar pemerintah lebih jeli melihat permainan para pedagang, bukan hanya dari zat pewarna yang dipakai tapi juga menyangkut hal lain seperti penyetelan timbangan yang dipakai untuk meraup keuntungan yang besar dari jumlah ikan yang ditimbang.
“Saya sebagai ketua komisi II dan anggota minta kepada Disperindag untuk orang seperti penjual itu harus dicopot, supaya teman-teman lain juga tidak bermain seperti itu, dan juga mengenai timbangan para penjual juga ada yang bermain kilonya, saya minta untuk semua dicopot, “Tegas Dolfin.
Dolfin menambahkan, kejadian ini tentu harus menjadi perhatian khusus bagi DPRK, juga kita semua untuk kebaikan bersama, karna dampaknya saja bisa fatal dan merugikan para konsumen, juga bisa terjadi masalah yang besar apabila temuannya langsung dari masyarakat yang terkena dampak.
“Beruntung dari Disperindag yang ketahuan, coba kalau masyarakat yang ketahuan dan terjadi apa-apa pada mereka, berarti masalah jadi besar akan terjadi,” pungkasnya.